PedomanBengkulu.com, Bengkulu Selatan - Dalam rangka melaksanakan pemenuhan kewajiban konstitusional selaku Kepala Daerah kepada DPRD, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Maka hari ini Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifa’i Tajuddin didampingi Sekretaris Daerah, Sukarni mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah kepada DPRD Tahun 2021.
Simbolis LKPj ini diserahkan oleh Wakil Bupati Rifa’i Tajuddin kepada Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (25/4/2022).
LKPj ini, merupakan laporan atau informasi tentang hasil, progres dan capaian program kegiatan atas pembangunan daerah.
Sebagaimana yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Hal ini juga wujud nyata bentuk akuntabilitas publik dari penyelenggaraan pemerintahan oleh kepala daerah pada DPRD sebagai lembaga resmi yang mewakili masyarakat.
LKPj juga penting disampaikan sebagai bahan telaahan dan tanggapan berupa saran atau masukan untuk peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik ke depan. [ADV]