PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bengkulu mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Agen BRILink Argamakmur.
Menurut Kepala BPJAMSOSTEK Bengkulu, M. Nuh, giat ini juga digelar karena
BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab agar seluruh masyarakat pekerja dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk Agen BRILink Argamakmur, wajib terlindungi jaminan sosial.
Melalui kegiatan ini juga pihaknya berharap, cakupan kepesertaan akan terus tumbuh. Khususnya seluruh Agen BRILink di wilayah Argamakmur akan terjamin dan terlindungi secara sosial ketika terdampak risiko pekerjaan.
"Ini merupakan kewajiban kami untuk terus mengedukasi mereka untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena banyak sekali manfaat yang akan didapatkan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 pada dasarnya merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia, baik untuk pekerja sektor penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran dan jasa konstruksi.
Perlindungan dimaksud merupakan bentuk kehadiran Negara yang menjamin kemartabatan dan kemandirian pekerja ketika mengalami risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan.
"Untuk menjamin kepastian perlindungan jaminan sosial itu benar-benar terwujud, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu terus berupaya aktif meningkatkan kesadaran masyarakat dengan berbagai inisiatif strategis yang dijalankan sendiri maupun yang berkolaborasi dengan stakeholders terkait," tutup M. Nuh.[Rls]