PedomanBengkulu.com, Bengkulu - BPJamsostek Cabang Bengkulu mensosialisasikan manfaat menjadi peserta program jaminan keselamatan kerja kepada masyarakat Bengkulu yang berstatus pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Dalam kegiatan tersebut M. Nuh selaku Kepala BPJamsostek cabang Bengkulu mengajak 200 pekerja yang hadir untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Bukan penerimah upah (BPU).
Pasalnya, dengan hanya dengan iuran per bulan Rp 16.800, para pekerja informal akan mendapatkan sejumlah manfaat dan perlindungan.
“Dengan iuran yang paling murah hanya Rp 16.800 per bulan mendapat perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata M.Nuh.
Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan dari program tersebut yakni, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
“Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengingatkan bahwa pekerja bukan penerima upah adalah mereka yang mendapatkan penghasilan dengan melakukan kegiatan atau usaha mandiri, seperti berwiraswasta, pertani, tukang ojek atau ojek online, pedagang keliling, sopir angkot, dan lain-lain. Mereka bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU).[Rls]