PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melaluu Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu menggandeng Bank Bengkulu dalam upaya melakukan digitalisasi proses penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah secara transparan dan akuntabilitas melalui aplikasi e-Retribusi.
Plt Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu, Supratman mengatakan aplikasi e-retribusi ini merupakan salah satu dukungan perbankan untuk optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi serta mencegah kebocoran pajak.
"E-retribusi hadir untuk mempermudah masyarakat melalui elektronifikasi layanan perpajakan yang lebih praktis dan mudah," kata Supratman dalam sambutannya pada acara launching Aplikasi e-Retribusi, Selasa (24/5) di Mercure Bengkulu.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, salah satu bukti nyata komitmen Bank Bengkulu dalam membantu elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah adalah dengan memperluas kerjasama layanan e-Retribusi untuk penerimaan Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah, dimana masyarakat Bengkulu dapat melakukan pembayaran retribusi dan penerimaan daerah lainnya melalui seluruh Jaringan Kantor dan Jaringan Elektronik (e-channel) Bank Bengkulu yang tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia, jaringan ATM/CRM dan EDC, Mobile Banking, T-Money/Uang Elektronik/e-wallet berbasis QRIS/QREN, sehingga dengan demikian Bank Bengkulu dapat membantu Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cepat, efektif, dan juga efisien.
Selain itu untuk mendukung transaksi keuangan Pemerintah Daerah, Bank Bengkulu telah memberikan fasilitas layanan Kasda Online, OPD Payment, PBB Online, Tapping Box.
Adapun untuk meningkatkan inklusi keuangan kepada masyarakat melalui Digitalisasi Layanan Perbankan, Bank Bengkulu hadir melalui layanan Agen BaBe Pandai (Agen LAKU PANDAI Bank Bengkulu) dan saat ini sedang proses development adalah Corporate Management System (CMS) yang bisa dikenoksikan dengan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Online.
"Untuk mendukung penerapan aplikasi e-Retribusi ini Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bahwa terhitung 1 Juni 2022 penerimaan akan transaksi objek retribusi daerah harus melalui aplikasi e-Retribusi dan nantinya transaksi yang tidak menggunakan atau melalui e-Retribusi maka otomatis akan ditolak oleh Bank Bengkulu," imbuhnya.
Dikesempatan yang sama, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto menegaskan bahwa teknis aplikasi e-Retribusi Pemprov Bengkulu bisa langsung didownload di Play Store dan rencananya akan mulai diberlakukan pelaksanaannya per 1 Juni 2022 mendatang.
"Saat ini e-Retribusi dilaksanakan oleh 10 Operasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu BPKD, Setda Provinsi Bengkulu, Badan Penghubung, Dikbud, Dinkes Dinsos, Diskop, Dispar, Disnakertrans dan BPSDM," ujar Gotri.
Selanjutnya, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan menggunakan aplikasi ini, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu ini meminta pihak terkait untuk mensosialisasikannya. [Kucir.06]