PedomanBengkulu.com, Lebong - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Semelako Atas, Domer Andiko melaporkan Kepala Desa Semelako Atas berinisial RJ, ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong, Selasa (17/5/2022). Pelaporan yang disampaikan oleh Ketua BPD terhadap Kades mereka ini, atas dugaan telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di sejumlah program Pemdes, baik itu kegiatan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Yang diduga kejelasan pelaksanaannya tidak sesuai peruntukkannya sesuai aturan yang berlaku.
Disampaikan Domer, pelaporan ini berdasarkan hasil musyawarah BPD Semelako Atas pada Senin (9/5/2022) lalu, terkait hasil monitoring dan evaluasi kinerja Kades Semelako Atas. Bahkan Laporan yang disampaikan ke Polres Lebong ini juga, telah ditandatangani oleh lima Anggota BPD Semelako Atas.
"Kami (BPD, red) telah melakukan musyawarah terkait kinerja Kades Semelako Atas. Dari musyawarah itu kami menilai kinerja kades masih jauh dari baik, serta tidak adanya transparansi terkait penggunaan anggaran yang ada di desa. Untuk keterangan lebih jelasnya, telah saya sampaikan kepada pihak Tipikor Polres Lebong barusan di dalam (ruang unit Tipikor, red) saat memasukkan laporan. Termasuk sejumlah alat bukti penguat telah kami serahkan ke Polisi," ungkap Domer, Selasa (17/5/2022) sore.
Ditambahkan Domer, sejak dirinya menjabat sebagai BPD Semelako Atas, pihaknya terus menerus meminta Kades untuk transparan dalam berkerja, serta meminta salinan dokumen penting terkait pemerintahan desa baik lisan maupun tertulis, namun semua yang diminta mereka tersebut tidak pernah digubris oleh kades.
"Kami telah berupaya membuka ruang untuk komunikasi dengan Kades, mengingatkan akan tupoksi Kades dan apa tupoksi BPD. Terakhir, BPD kembali bersurat terkait belum dibayarnya tunjangan 2 anggota BPD Semelako Atas, namun hingga kini tak kunjung mendapatkan jawaban yang jelas dari Kades," tukas Domer.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Alexsander, SE melalui Kanit Tipikor melalui Baunit Tipikor Brigpol Bermen membenarkan, adanya laporan yang disampaikan pihak BPD Semelako Atas terhadap Kades mereka tersebut.
"Ya benar, kita telah menerima laporan tersebut baru saja. Kedepannya akan segera kita tindaklanjuti, akan dikordinasikan dengan atasan terlebih dahulu, guna melakukan penyelidikan nantinya," pungkasnya.
Sementara itu, Kades Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah, hingga berita dinaikkan belum berhasil dikonfirmasi. [spy]
Berdasarkan data yang diperoleh, berikut rincian poin-poin yang dilaporkan BPD terhadap Kades Semelako Atas ke Tipikor Satreskrim Polres Lebong.
1. Tunjangan 2 orang anggota BPD tidak dibayar oleh kepala desa, yakni tunjangan ketua dan 1 anggota BPD.
2. Kepala Desa tidak pernah menyampaikan Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintah Desa akhir tahun 2021 kepada masyarakat maupun BPD Berupa :
a. Laporan pelaksanaan pembangunan desa.
b. Laporan tentang Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
c. Laporan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
3. Kepala Desa tidak memberikan salinan Dokumen kepada BPD atau masyarakat berupa :
a. Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2022
b. Rancangan Kegiatan Pembagunan Desa (RKPDes) tahun 2022
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022
4 Pembangunan infrastuktur desa tumpang tindih dan kualitas Rendah
a. Jalan lingkungan dusun I, II, III, dan IV
b. Aset Desa terbengkalai dan atau gagal perencanaan yakni Bak Air bersih Anggaran tahun 2018, dan Pagar Tembok balai Desa.
c. Balai Desa dimanfaatkan sebagai sekretariat Posko Covid-19
d. Petugas Satgas Covid-19 dipertanyakan?
5. Terjadinya Kolusi dan Nepotisme di dalam pemerintah desa (perangkat desa merupakan keluarga kepala Desa)
6. Strukturisasi organisasi pemerintah desa tidak dipublikasikan kepada masyarakat Desa Semelako Atas.
7. Kepala Desa tidak Transparan tentang Anggaran Keuangan desa.
8. Badan usaha milik desa (BUMDES) keterangannya dipertanyakan?
9. Kepala desa memegang seluruh keuangan Desa bahkan Bendahara desa tidak memegang khas desa dan hanya sebagai stempel ketika pengambilan uang di BANK.
10.Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2017-2021 bersifat Pasif, bahkan tidak memegang Dokumen dan arsip BPD.