PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Salah satunya dipicu oleh salah urus tata kelola energi, perubahan iklim semakin banyak memberikan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat. Inilah alasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia membahas amandemen Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, baru-baru ini.
Anggota Komite II DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, mengenai tata kelola energi, perlu pengaturan baru terkait percepatan perubahan pola penggunaan energi dari energi tak terbarukan menuju ke energi terbarukan.
"Harus ada dukungan yang lebih nyata terhadap pemanfaatan energi sumber daya terbarukan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya energi yang tak terbarukan. Minyak, gas bumi, batubara dan nuklir akan habis pada waktunya sementara kehidupan yang baik dalam lingkungan yang aman dan nyaman harus terus berlangsung," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Jumat (27/5/2022).
Menurut Plt Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bengkulu ini, pengelolaan energi harus mengandung keberkahan dalam melaksanakan amanah Pasal 33 UUD 45 dimana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Indonesia sendiri sudah punya komitmen ke dunia internasional dalam isu transisi energi dalam konteks perubahan iklim. Semua harus ambil peran dalam upaya mitigasi perubahan iklim ini. Wujudkan kemandirian dan ketahanan energi sebagai modal pembangunan nasional, bukan cuma sebagai komoditas," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.
Alumni Magister Manajemen Universitas Bengkulu menekankan, pemerintah harus benar-benar memberikan perhatian terhadap masukan ahli mengenai pentingnya memastikan tidak terjadinya krisis dan darurat energi di masa depan yang harus tertuang dalam amandemen Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
"Sekarang aja antrian di pom bensin kadang-kadang sudah jadi pemandangan yang lumrah. Ini nggak boleh dibiarkan terus. Harus diantisipasi. Roda ekonomi harus didukung oleh penyediaan energi yang siap sedia kapan saja, berkualitas, ramah lingkungan, terjangkau," tandas Hj Riri Damayanti John Latief.
Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Kepahiang ini menambahkan, koordinasi dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah dilakukan untuk membahas amandemen UU yang mengatur tentang energi ini.
"Indonesia kaya dengan energi fosil, demikian juga dengan energi terbarukan. Di Bengkulu, potensi energi terbarukan ini dahsyat. Maka DPD memandang penting amandemen UU tentang energi ini. Mudah-mudahan bisa segera direvisi, disahkan dan dilaksanakan," demikian harap Hj Riri Damayanti John Latief. [Muhammad Qolbi]