PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Tim Macan Suban Sat Narkoba Polres Rejang Lebong Berhasil menagkap 3 orang bandar dan pengedar Narkoba di wilayah Kota Curup. Ke 3 orang yang diamankan tersebut yakni IJ (25) Warga Gang Pembangunan Kelurhan Air Putih Lama Kecamatan Curup yang berupakan bandar narkoba. DR ( 31) Warga Gang Three Brothers Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah yang bertindak sebagai pengedar dan RF (38) Warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup yang bertindak sebagai pengedar narkoba.
Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Cahya Prasada Tuhuteru, jaringan bandar dan pengedar narkoba tersebut diamankan dalam waktu 24 jam pada hari Minggu (22/5/2022).
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari minggu 22/5 sekitar pukul 20.00 WIB adatransaksi narkoba di wilayah kelurahan Talang Benih, selanjutnya tim Macan Suban menlakukan penyelidikan dan berhasil mengagankan RF. Dari tangan RF ini kita mendapatkan 3 paket kecil narkoba jenis sabu. Selanjutnya kita melakukan penyelidikan lanjutan dan diketahui RF ini mendaptakkab barang dari tangan DR, kita langsung melakukan penggeledahan ke rumah DR di temukan juga 3 paket kecil narkoba jenis sabu," ujar Kasat Narkoba.
"Setelah mengamankan DR, kita juga mendapatkan informasi bahwa Ia mendapatkan barang dari tangan IJ. Selanjutnya kita pada hari senin 23/5 sekitar pukul 9. 00 WIB kita mendatangi kediaman IJ di Kelurahan Air Putih baru dan melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 6 paket Narkoba jenis Sabu. Selanjutnya ke 3 Pengedar dan bandar ini kita gelandang ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat.
Ditambahkan Kasat, selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa Uang tunai senilai Rp 3.140.000, 3 unit HP, 1 Unit sepeda motor, alat hisab (Bong) terbuat dari botol kaca, 2 kaca pirek, 1 bungkus plastik klip bening dan 1 buah skop terbuat dari pipet.
"Ke 3 orang ini kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 Miliar," kata Kasat.
Kasat juga menyampikan bahwa salah seorang dari pengedar narkoba tersebut yakni RF merupakan residivis kasus Narkoba.
"RF ini merupakan residivis, ia sebelumnya pernah ditahan dalam kasus yang sama dan baru bebas pada tahun 2020 yang lalu. Untuk sumber narkoba yang dimiliki oleh IJ tersebut berasal dari wilayah Binduriang. Untuk sasaran peredaran narkoba ke 3 tersangka ini yakni kalangan anak muda diwilayah Kota Curup," pungkas Kasat. [Julkifli Sembiring]