PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021, Kamis (19/5).
Keberhasilan Pemprov Bengkulu mempertahankan opini WTP tersebut merupakan untuk yang kelima kalinya secara berturut-turut (2017-2021) sejak di bawah kepemimpinan Gubernur Rohidin Mersyah yang merupakan sejarah baru sejak berdirinya Provinsi Bengkulu pada tahun 1967 lalu.
Opini WTP ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021, di mana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu diserahkan langsung oleh Staf Ahli BPK Bidang Keuangan Pemerintah Pusat, Dr. Beni Ruslandi kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan juga kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutanya, Staf Ahli BPK Bidang Keuangan Pemerintah Pusat, Dr. Beni Ruslandi mengatakan, opini yang diberikan BPK termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai 'kewajaran' dari laporan keuangan.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerimtah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemeintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian," sebut Beni Ruslandi.
Selain penyerahan LHP, turut diserahkan juga LHP Kinerja atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021.
"IHPD ini bertujuan untuk memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Beni meminta kepada Gubernur dan jajaranya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas LHP selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.
Atas diraihnya kembali opini WTP yang ke lima kalinya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada semua pihak yang telah bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai hasil yang baik atas LKPD Pemprov Bengkulu sehingga kembali meraih opini WTP yang ke lima kalinya dari BPK RI.
"Transparansi dan akuntabilitas di dalam kita menyajikan laporan keuangan sebagai produk hasil kerja kita satu tahun yang direalisasikan dalam aktivitas pembangunan, adalah bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat Provinsi Bengkulu dalam amanah jabatan yang kita pegang saat ini. Untuk itulah saya sebagai Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya," sampai Gubernur Rohidin.
Gubernur Rohidin juga mengakui masih adanya temuan-temuan dari BPK dan dirinya berkomitmen bersama jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut agar tidak bergulir ke penegak hukum.
"Alhamdulillah kita kembali memperoleh dan mempertahankan opini WTP untuk ke lima kalinya, tapi memang masih banyak catatan dan rekomendasi yang perlu kita tindaklanjuti. Saya minta kepada seluruh OPD maksimum dalam 60 hari untuk menindaklanjuti agar tidak menjadi persoalan tindaklanjut oleh Aparat Penegak Hukum," tutur Gubernur Rohidin.
Dirinya bersyukur atas raihan prestasi WTP tersebut dan berharap dapat kembali meraih opini WTP dari BPK pada tahun-tahun berikutnya.
"Dan kinerja pengelolaan keuangan pemerintah Provinsi Bengkulu makin baik," tutupnya. [rls]