PedomanBengkulu.com, Bengkulu Selatan - Hari ini dilaksanakan peresmian secara serentak Rumah (Berendo) Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Se-Provinsi Bengkulu oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Sunarta, SH, MH, Jum’at (20/5/22).
Rumah Restorative Justice Bengkulu Selatan yang berada di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna secara daring juga turut diresmikan bersamaan dengan Rumah Restorative Justice di beberapa Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bengkulu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Sukarni hadir di Rumah Restorative Justice Bengkulu Selatan bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Hendri Hanafi, SH. MH, Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim, Kapolres Bengkulu Selatan Juda Trisno Tampubolon, dan segenap unsur FKPD serta Kepala OPD Bengkulu Selatan dan mengikuti rangkaian kegiatan secara virtual.
Rumah Restorative Justice merupakan program inisiasi dari Kejaksaan Agung sebagai upaya pemecah permasalahan hukum yang kerap terjadi di masyarakat dengan penyelesaian perkara di luar peradilan.
Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, sejatinya restorative justice dibentuk sebagai upaya penyelesaian perkara pidana yang tergolong ringan, tentunya dengan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak pidana hanya diancam dengan denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (Lima) tahun.
3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
4. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang telah diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
5. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dengan respon porisitif dari masyarakat. [ADV]