PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Gubernur Rohidin Mersyah melantik Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dilanjutkan dengan Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan SK PPPK Guru Tahap I secara simbolis, di Gedung Serba Guna Pemprov Bengkulu, Rabu (25/5).
Rohidin menyampaikan proses seleksi CPNS dan PPPK 2020/2021 dilakukan secara objektif dan transparan, artinya kelulusan tersebut merupakan buah kerja keras atas kemampuan dan prestasi bapak/ibu sekalian.
“Selamat pada CPNS dan PPPK yang sudah menerima SK pengangkatan. Selamat mengabdi di tempat kerja baru, bekerjalah dengan etos kerja terbaik,” ujar Gubernur berpesan.
Lebih lanjut, Gubernur meminta BKD untuk mengkaji sebuah kebijakan khusus untuk Formasi PPPK guru yang tetap menunaikan kewajibannya, yaitu mengajar mulai awal tahun hingga sekarang. Dengan membayarkan Haknya (Gaji), hal ini jikalau tidak terakomodir dari APBN.
“Berikan hak mereka, jikalau mereka sudah menunaikan kewajibannya. Artinya para guru yang tetap bertugas mengajar sejak awal tahun hingga bulan Mei ini. Namun jika gajinya sudah terakomodir dari APBN tentu kebijakan ini tidak bisa dilakukan,” tegas Gubernur Bengkulu ke 10 ini.
Kemudian, menurut Rohidin untuk pejabat fungsional tentunya diperlukan kemandirian, kreativitas yang penuh karena jabatan ini menjadi penentu arah terhadap prestasi kerja di samping korps dari organisasi.
“Jabatan fungsional tentunya dapat lebih leluasa menentukan arah, target sasaran, maupun berkreasi dalam menciptakan inovasi-inovasi pekerjaan ke depan,” terangnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan melaporkan diantaranya, sebanyak 56 orang Jabatan Fungsional dilantik, dan diserahkan SK Pengangkatan untuk 30 orang CPNS, dan 221 orang PPPK.
“Secara keseluruhan, SK pengangkatan diserahkan untuk seluruh CPNS dan PPPK. Sehingga CPNS dan PPPK dapat segera melaksanakan tugas di tempatnya masing-masing,” jelas Gunawan.
Gunawan menambahkan, untuk gelombang kedua ada 214 orang PPPK yang akan diserahkan SK pengangkatan, namun saat ini masih tahap proses penerbitan keputusan.
“Secepatnya, kita upayakan gelombang kedua PPPK dapat segera menerima SK,” tutup Gunawan. [AM/Adv]