PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Komisi I DPRD Kota Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan masyarakat terhadap kafe dan panti pijat dikawasan Lingkar Barat yang diduga menganggu ketertiban umum, Selasa (10/5).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto dan didampingi oleh Elvin Yanuar, Jaya Marta, Solihin Adnan, Muryadi dan Indra Sukma.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Ketua RT 8 dan 12 Lingkar Barat mengatakan bahwa warganya merasa terganggu dengan keberadaan cafe dan panti pijat yang ada di areanya. Oleh karena itu, dirinya berharap agar DPRD dapat memberikan solusi terkait permasalahan tersebut.
"Aktivitas cafe dan panti pijat tersebut terpantau beroperasi hingga pukul 04.00 subuh tentunya sangat mengganggu ketenangan warga," ungkapnya.
Mereka juga menjelaskan bahwa selalu menjaga agar warga tidak anarkis, namun jika dibiarkan berlarut ditakutkan kemarahan warga akan semakin sulit untuk dibendung.
"Oleh karena itu, jika mereka memiliki izin tolong dipindahkan saja lokasinya, namun jika tidak memiliki izin maka kami minta pihak terkait untuk segera menutup aktivitas di cafe dan panti pijat tersebut," pinta warga.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Bengkulu, Solihin Adnan membenarkan bahwa ada hak masyarakat untuk tinggal ditempat yang aman dan tenang. semua itu diatur dalam undang-undang.
"Wajar ketika masyarakat resah dengan keberadaan tempat hiburan malam yang dirasa mengganggu ketertiban dan ketenangan apalagi beroperasi hingga menjelang subuh," tutur Solihin Adnan.
Lebih lanjut Solihin menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, apakah cafe dan panti pijat itu telah memiliki izin atau belum.
"Kita harus seimbang dengan persoalan. Kita cek dulu apakah sudah memiliki izin atau belum. Jika ada izin maka harus dievaluasi, namun jika tidak maka akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk ditutup," tegasnya.
Menurutnya, semua orang memang punya hak dalam mendirikan suatu tempat usaha. Namun, harus mempertimbangkan keadaan disekitar untuk tidak sampai mengganggu hak warga.
"Keberadaan usaha disuatu tempat itu sangat penting untuk kemajuan perekonomian, namun terpenting komunikasi antara pengusaha dengan warga harus terjalin dengan baik," tutupnya. [Kucir.06]