PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief memberikan apresiasi kepada semua pihak yang merekomendasikan aparat hukum untuk menangguhkan penahanan terhadap 40 petani sawit Mukomuko usai memanen buah sawit di lahan sengketa, Jumat 13 Mei 2022 yang lalu.
"Pendekatan dalam penyelesaian konflik ini tidak harus secara represif, tapi mesti persuasif. Amanah konstitusi yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa tugas pemerintah adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Rabu (18/5/2022).
Dewan Penasehat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Bengkulu ini menjelaskan, sila-sila Pancasila telah membunyikan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, musyawarah mufakat dengan semangat kemanusiaan harus dikedepankan dalam menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
"Dalam konflik lahan ini jangan ada semangat saling menyingkirkan, saling bertentangan, harus benar-benar adil, jangan ada yang dirugikan. Kepentingan pribadi tidak boleh mengalahkan kepentingan umum. Konflik ini harus bermuara pada kebaikan bersama," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.
Alumni Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menekankan, penyelesaian konflik agraria ini harus menjadi agenda prioritas pemerintah, bukan hanya yang terjadi di Kabupaten Mukomuko saja namun juga yang terjadi di seluruh tanah air.
"Presiden Jokowi sangat berkomitmen menggaungkan pencapaian agenda reforma agraria seperti bagi-bagi sertifikat tanah gratis. Semangat presiden ini seharusnya juga dipedomani oleh jajaran pemerintahan serta aparat penegak hukum dalam menyelesaikan konflik agraria," tukas Hj Riri Damayanti John Latief.
Plt Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bengkulu ini menambahkan, hal ini harus menjadi evaluasi bagi kementerian dan pihak-pihak terkait agar ke depan dapat menjamin kepastian hukum atas lahan yang digarap oleh para petani dengan jalan yang mudah dan terjangkau.
"Saya selaku anggota DPD RI secara konstitusional wajib melanjutkan aspirasi masyarakat. Selesaikan konflik agraria yang terjadi di Mukomuko dan tempat-tempat lainnya dengan semangat kemanusiaan sesuai aturan yang berlaku," demikian Hj Riri Damayanti John Latief.
Kasus penahanan terhadap 40 petani sawit Mukomuko usai memanen buah sawit di lahan sengketa telah menjadi perhatian publik. Beberapa sumber menyebutkan bahwa penahanan terhadap 40 petani itu hanya akan menyulitkan keluarga mereka.
Akar Foundation merilis bahwa penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap para petani bermasalah karena pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan hukum. Sementara Humas Polda Bengkulu menyebutkan bahwa proses penahanan para petani tersebut sudah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). [Muhammad Qolbi]