PedomanBengkulu.com, Kota Bengkulu - Walikota Bengkulu Helmi Hasan menyambut baik dibentuknya kampung dan rumah Restorative Justice (RJ) di Kota Bengkulu. Keberadaan kampung dan rumah restorative justice (Balai Tepung Setawar) di Kota Bengkulu merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Dikesempatan ini Helmi berharap, keberadaan kampung dan rumah restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Bengkulu.
“Kita sangat senang dan menyambut baik hadirnya rumah restorative justice. Baik dari pemerintah, adat, tokoh agama dan semuanya. Karena memang RJ ini menjadi solusi, untuk kemudian masalah itu bukan menjadi pecah, apalagi kemudian berlarut-larut, ini solusi yang sangat arif dan bijaksana,” ujar Helmi didampingi Kajari Bengkulu Yunitha Arifin usai mengikuti zoom meeting bersama Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta S.H.,M.H. dan Kepala Kejati Bengkulu Dr. Heri Jerman, S.H., M.H, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai peresmian rumah RJ se-Provinsi Bengkulu, Jumat (20/5/2022).
Helmi berharap kepada seluruh tokoh terlibat dalam mengatasi masalah hukum, melalui kampung dan rumah Restorative Justice (Balai Tepung Setawar).
“Nah, mudah-mudahan nanti ketika kita akan memulai itu, tokoh masyarakat, tokoh agama kita libatkan prosesnya itu dari awal hingga keputusan sampai akhir. Sehingga tujuannya ialah bukan hanya menghukum, kemudian semuanya tidak lagi silaturahmi. Tapi disini memutuskan, kemudian menyatukan,” ungkapnya.
Adapun peluncuran kampung dan rumah RJ ini merupakan kampanye Kejaksaan Agung, dalam upaya menyelesaikan persoalan hukum, terutama yang berhubungan dengan tindak pidana dengan kerugian kecil. Yang mana Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Adapun Kampung dan rumah restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.
Untuk di Kota Bengkulu, kampung RJ ditetapkan di Kelurahan Berkas, Kecamatan Teluk Segara. Kelurahan Berkas dipilih karena juga menjadi percontohan penerapan hukum adat. Sementara Rumah RJ ada di Pendopo Balai Kota yang diberi nama Balai Tepung Setawar.
Dikesempatan sama, Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin SH. MH menegaskan, kampung dan rumah RJ merupakan upaya Kejagung dalam mengembalikan kepastian hukum di tengah masyarakat.
“RJ ini adalah program yang diisi oleh Jaksa Agung, dimana tujuannya adalah mengembalikan kepastian hukum itu dari pada keadaan semula. Misalnya kalau di kasus-kasus tertentu, kita bisa lihat kasus nenek Minah yang mencuri kakao beberapa waktu lalu. Nah, itu sudah ada perdamaian, tapi kemudian kalau ini diangkat ke persidangan maka tentunya ada rasa keadilan disitu. Sehingga kita bentuk rumah RJ itu dimana ini tempat perdamaian,” jelas Yunitha.
Kemudian prasyaratnya sambungnya melalui ketemtuan tertentu dalam mendapatkan RJ.
“Jadi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi kalau msalnya kita lakukan RJ. Salah satunya adalah hukumannya tidak boleh di atas 5 tahun, kemudian kalau ada kerugian materialnya itu tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tapi pada intinya adalah adanya perdamaian. Kemudian baik korban maupun tersangka kita laporkan ke pimpinan untuk dilakukan RJ. Tapi inisiasinya atas kemauan dari para pihak (tersangka dan korban), kita hanya memfasilitasi saja,” tambahnya.
Sebagai informasi, kegiatan peresmian ini juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Arif Gunadi, Perwakilan Pengadilan Negeri Bengkulu, Ketua Baznas Habib Abdurahman Alkaf, Ketua BMA Kota Hermen Z, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD Pemkot, serta jajaran Kejari Bengkulu. (rls)