Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dugaan Pungli di SMANSA Lebong, Ada Uang Gapura Hingga Tebus Ijazah


PedomanBengkulu.com, Lebong - Setelah sebelumnya satuan pendidikan salah satu SMKN 1 Lebong terendus adanya dugaan pemotongan uang Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswanya. Kali ini dugaan pungutan liar (Pungli) di SMA Negeri 1 Lebong yang biasa disebut SMANSA Lebong tersebut juga mencuat ke publik. Sejumlah pungutan yang dibebankan kepada para siswa tersebut, diduga diakomodir komite sekolah sebagai perpanjangan tangan pihak sekolah. Kendati pun satuan pendidikan tingkat SMA/SMK, sekarang menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Bengkulu, tentunya harapan masyarakat agar pengawasan dari pihak provinsi dapat lebih diperketat.  

Dirilis dari Gobengkulu.com, SMANSA Lebong yang memiliki siswa sekitar 618 orang ini, menarik sejumlah pungutan kepada peserta didiknya dengan nilai yang cukup merobek kantong para orang tua siswa. Pertama, setiap siswa diwajibkan membayar iuran bulanan atau yang sering dikenal dengan istilah SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sebesar Rp 50 ribu perbulan. Kemudian, peserta didik juga diwajibkan membayar uang Try Out (TO) sebesar Rp 34 ribu, selanjutnya uang penebusan ijazah yang diberlakukan untuk anak kelas XII sebesar Rp 75 ribu/orang, dan uang sumbangan untuk pembangunan gapura senilai Rp 175 ribu/orang. 

Kembali mengingatkan, berpedoman pada Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 420/2176/DIKBUD/2021, jelas disebutkan, seluruh sekolah negeri di wilayah Provinsi Bengkulu, dilarang mengambil pungutan dalam bentuk apa pun yang dijadikan persyaratan akademik kepada peserta didik. Jika pun terpaksa, pihak sekolah boleh meminta sumbangan kepada peserta didik melalui rapat komite, itu pun nilainya tidak boleh ditetapkan dan sifatnya tidak mengikat.

Hal tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan wilayah V (Lebong), Eropa, beberapa waktu lalu. Dalam pernyataannya Eropa menegaskan, sesuai dengan (SE) Gubernur nomor 420/2176/DIKBUD/2021 seluruh sekolah dilarang mengambil pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didiknya alias sekolah gratis. Jika ada yang melanggar, dia pastikan hal tersebut menyimpang dari SE Gubernur dan tentunya akan ada konsekuensi atas perbuatannya itu.

“Saya tegaskan tidak ada lagi sekolah Negeri setingkat SMA di Kabupaten Lebong yang boleh mengambil pungutan dalam bentuk apa pun, yang boleh itu sumbangan. Apa artinya sumbangan, nominalnya tidak boleh ditetapkan dan sifatnya tidak mengikat,” tegasnya.

Eropa juga menjelaskan, jika uang yang dibayar nilanya ditetapkan dan sifatnya wajib, dia pastikan hal tersebut sudah termasuk kategori pungutan dan sangat jelas dilarang dalam SE Gubernur nomor 420/2176/DIKBUD/2021.

“Jika masih terjadi dan tidak mengindahkan SE dirinya pun tidak akan bertanggung jawab jika nantinya berakhir ke ranah hukum,” sampainya.

Lebih jauh Eropa mengimbau kepada seluruh sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Lebong, terkhusus sekolah negeri setingkat SMA agar tidak menodai niat baik pemerintah dalam melaksanakan program sekolah gratis.

“Regulasinya jelas, petunjuknya jelas jadi saya minta jangan nodai niat baik pemerintah untuk masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, mencuatnya dugaan pungli di SMANSA Lebong ke ranah publik, Rabu (21/06/2022), jurnalis PedomanBengkulu.com juga mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMANSA Lebong, terkait kebenaran informasi yang mencuat tersebut via WhatsApp, namun hingga berita dinaikkan belum didapatkan keterangan secara resmi dari pihak sekolah.[spy]