Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dugaan Pungli Mencuat, Ini Kata Kepsek SMANSA Lebong



PedomanBengkulu.com, Lebong - Mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Lebong (SMANSA) dalam dua hari terakhir, Kepala Sekolah SMANSA Lebong Rahmat Pujiantoro akhirnya angkat bicara. Dikatakan Kepsek, bahwa terkait uang pungutan ataupun sumbangan dari wali siswa itu, domainnya ada pada Pengurus Komite sekolah. Bahkan dirinya dengan tegas menyebutkan semua uang pungutan itu berdasarkan hasil kesepakatan wali siswa dalam agenda rapat komite sekolah, dengan dibuktikan adanya berita acara hasil rapat komite sekolah dengan para wali siswa.

"Semua sumbangan yang bersumber dari wali siswa adalah hasil kesepakatan musyawarah antara komite dengan wali siswa. Setahu saya, administrasi tentang kesepakatan musyawarah tersebut ada di komite," sampai Kepsek Rahmat dikonfirmasi PedomanBengkulu.com Kamis (23/06/2022) siang.

Kemudian dirinya selaku Kepsek kembali menekankan, bahwa terkait kesepakatan sumbangan hasil rapat komite, secara langsung lebih kepada urusan internal komite sekolah, yakni pengurus dan anggota komite sekolah itu sendiri. Bahkan dirinya meluruskan informasi terkait uang gapura bukan senilai Rp. 175 ribu akan tetapi nilai kesepakatan wali murid adalah senilai Rp. 174 ribu.

"Pembangunan Gapura itu bukan berasal dari sekolah, memang kawan-kawan komite sempat menyampaikan apa yang bisa kita bangun, tapi saya serahkan kepada komite. Kalau hasil kesepakatan uang Gapura itu saya luruskan bukan Rp.175 ribu tapi Rp.174 ribu. Rapat komite hari pertama memang saya hadir, karena saya Kepsek baru juga ingin memperkenalkan diri kepada wali siswa. Setelah perkenalan, saya keluar dan tidak ikut rapat pembahasan komite," bebernya.

Kemudian saat ditanyakan kebenaran informasi adanya sejumlah pungutan disekolah yang ia pimpin, dirinya secara gamblang membenarkan memang ada yang ditarik dari para siswa, berdasarkan hasil kesepakatan rapat komite. Meliputi uang komite/SPP bagi seluruh siswa dari Kelas X, XI dan XII sebesar Rp.50 ribu perbulan. Kemudian khusus Kelas XII ada tambahan uang Sampul Ijazah Rp.75 ribu, Uang Gapura Rp. 174 ribu dan Uang Try Out sebesar Rp.35 ribu.

"(Uang sampul Ijazah, red) itu bagi yang mau ya, bagi yang tidak mau tidak dipaksakan," sampainya.

Berdasarkan surat edaran Gubernur Bengkulu nomor 420/2176/DIKBUD/2021 tertanggal 24 Desember 2021. Setidaknya dari tujuh poin dalam edaran tersebut, ada tiga poin penegasan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait larangan adanya pungutan dan sumbangan yang  mengikat dibebankan kepada siswa. Meliputi pada poin pertama yang menyebutkan, bahwa dalam rangka meningkatkan akses Pendidikan pada masyarakat sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, serta untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Pendidikan menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Satuan Pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu wajib melaksanakan pembebasan SPP/ IPP atau nama lainnya serta Dilarang melakukan pungutan yang dijadikan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan.

Selanjutnya pada poin keempat, Pemberian izin pengangkatan tenaga Honorer/ THL sebagaimana dimaksud angka 3, dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu setelah dilaksanakan evaluasi tenaga Honorer/ THL yang telah bekerja pada Satuan Pendidikan agar sesuai dengan analisis kebutuhan guru.

Kemudian pada poin kelima, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, maka Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Untuk meningkatkan mutu layanan Pendidikan, Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk sumbangan dan/ atau bantuan keuangan berupa uang/ barang/ jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan Pendidikan.

Sementara itu, Ketua Satgas Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Lebong, Kompol Tatar Insan menyampaikan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik pungli di SMANSA Lebong. Dengan menerjunkan tim Pokja Intelejen Saber Pungli untuk melakukan penyelidikan, dengan mengkroscek informasi dugaan Pungli yang mencuat tersebut. Jika memang ditemukan pelanggaran, lanjutnya, baik itu  yang dilakukan pihak sekolah maupun pengurus Komite, UPP Saber Pungli akan serahkan kepada penyidik kepolisian.

"Kita akan kroscek dulu informasinya, jika memang ditemukan unsur pelanggaran, Saber Pungli akan serahkan kepada pihak berkompeten yakni Polri untuk menindaklanjutinya," singkat Tatar.[spy]