Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kadis Sebut Hanya SPP yang Gratis dan Sekolah Punya Hak Ambil Pungutan


PedomanBengkulu.com, Lebong - Terkait polemik dugaan praktek pungutan liar (Pungli) di lingkungan satuan pendidikan SMAN 1 Lebong, yang masuk naungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dimana pungutan disekolah tersebut, dinilai sangat bertolak belakang dengan surat edaran (SE) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah nomor 420/2176/DIKBUD/2021 tentang Pelaksanaan pembiayaan pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu. Setidaknya dari tujuh poin dalam edaran tersebut, ada tiga poin penegasan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait larangan adanya pungutan dan sumbangan yang mengikat dibebankan kepada siswa.

Adapun sejumlah pungutan yang ada di SMAN 1 Lebong sebelumnya dibenarkan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Lebong, dengan dalih hasil kesepakatan rapat komite. Meliputi uang komite/SPP bagi seluruh siswa dari Kelas X, XI dan XII sebesar Rp.50 ribu perbulan. Kemudian khusus Kelas XII ada tambahan uang Sampul Ijazah Rp.75 ribu, Uang Gapura Rp. 174 ribu dan Uang Try Out sebesar Rp.35 ribu.

Dikonfirmasi kepada Kepala Diknas Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat, saat kunjungannya ke Kabupaten Lebong Rabu (29/06/2022) siang, seperti memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk melakukan pungutan,

dengan dalih jika sudah ada kesepakatan. Bahkan dirinya menyebutkan dengan tegas, bahwa surat edaran Gubernur Bengkulu itu hanya SPP dan IPP yang digratiskan, tetapi biaya pendidikan tidak digratiskan.

"SE Gubernur itu sudah jelas, SPP dan IPP yang gratis, bukan pendidikan yang gratis. Kadang-kadang yang beredar ditengah masyarakat itu berbeda, seolah-olah pendidikan yang gratis, itu salah," kata Kadis Eri kepada awak media didepan Kantor Cabdin IV Muara Aman Rabu (29/06/2022) siang.

Ketika diminta penjelasan terkait pungutan yang diwajibkan kepada peserta didik dengan nominal yang ditetapkan nilainya, Kadis Eri menyebutkan itu tidak termasuk dalam pungutan, akan tetapi dirinya menyebutkan hal tersebut masuk kategori sumbangan.

"Sumbangan itu melalui komite, kalau pungutan itu sekolah punya hak. Sekolah kan punya perencanaan dan program costnya sekian, silakan berunding Kepala Sekolah, dewan guru dan komite.  Jika anggaran yang ada tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut, ya sah-sah saja sekolah mengambil pungutan karena itu haknya," jelas Eri.

Bahkan Kadis Eri menyampaikan, jika masyarakat menginginkan pendidikan gratis, dia pastikan dunia pendidikan tidak akan maju. Dikarenakan anggaran pemerintah tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

“Kalau mau gratis saya pastikan sekolah tidak akan maju, karena anggaran pemerintah tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah, jadi harus mendapat dukungan dari semua pihak," ucapnya.

Senada dengan Kadis Diknas, Kacabdin V Muara Aman Eropa yang sejak awal terlihat gusar ketika awak media mengkonfirmasi soal dugaan pungli di SMAN 1 Lebong, serta-merta ikut menjawab dengan nada yang tinggi mengatakan, jika mau pendidikan gratis maka dia pastikan pendidikan tidak akan maju. 

“Kalau mau klarifikasi harus yang enak, jangan mendesak, kalau seperti ini kami merasa dibodoh-bodohi. Silakan berkaca ke kabupaten lain, yang namanya bagus dan berkualitas itu mahal dan tidak ada yang gratis. Nanti kalau kami jalankan apa adanya tanpa ada inovasi, beberapa tahun kedepan kamu pasti bikin berita pendidikan di Lebong tidak ada progres, tidak ada kemajuan. Untuk maju kita butuh biaya, sementara biaya kita terbatas," sampai Eropa.

Seperti diberitakan sebelumnya, mencuatnya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Lebong Kepala Sekolah SMANSA Lebong Rahmat Pujiantoro akhirnya angkat bicara. Dikatakan Kepsek, bahwa terkait uang pungutan ataupun sumbangan dari wali siswa itu, domainnya ada pada Pengurus Komite sekolah. Bahkan dirinya dengan tegas menyebutkan semua uang pungutan itu berdasarkan hasil kesepakatan wali siswa dalam agenda rapat komite sekolah, dengan dibuktikan adanya berita acara hasil rapat komite sekolah dengan para wali siswa.

"Semua sumbangan yang bersumber dari wali siswa adalah hasil kesepakatan musyawarah antara komite dengan wali siswa. Setahu saya, administrasi tentang kesepakatan musyawarah tersebut ada di komite," sampai Kepsek Rahmat dikonfirmasi PedomanBengkulu.com Kamis (23/06/2022) siang.

Kemudian dirinya selaku Kepsek kembali menekankan, bahwa terkait kesepakatan sumbangan hasil rapat komite, secara langsung lebih kepada urusan internal komite sekolah, yakni pengurus dan anggota komite sekolah itu sendiri. Bahkan dirinya meluruskan informasi terkait uang gapura bukan senilai Rp. 175 ribu akan tetapi nilai kesepakatan wali murid adalah senilai Rp. 174 ribu.

"Pembangunan Gapura itu bukan berasal dari sekolah, memang kawan-kawan komite sempat menyampaikan apa yang bisa kita bangun, tapi saya serahkan kepada komite. Kalau hasil kesepakatan uang Gapura itu saya luruskan bukan Rp.175 ribu tapi Rp.174 ribu. 

Rapat komite hari pertama memang saya hadir, karena saya Kepsek baru juga ingin memperkenalkan diri kepada wali siswa. Setelah perkenalan, saya keluar dan tidak ikut rapat pembahasan komite," bebernya.

Kemudian saat ditanyakan kebenaran informasi adanya sejumlah pungutan disekolah yang ia pimpin, dirinya secara gamblang membenarkan memang ada yang ditarik dari para siswa, berdasarkan hasil kesepakatan rapat komite. Meliputi uang komite/SPP bagi seluruh siswa dari Kelas X, XI dan XII sebesar Rp.50 ribu perbulan. Kemudian khusus Kelas XII ada tambahan uang Sampul Ijazah Rp.75 ribu, Uang Gapura Rp. 174 ribu dan Uang Try Out sebesar Rp.35 ribu.

"(Uang sampul Ijazah,red) itu bagi yang mau ya, bagi yang tidak mau tidak dipaksakan," sampainya.[spy]