PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman menyatakan pihaknya siap mendukung optimalisasi penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut tidak terlepas dari lahirnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN.
Dirinya mengungkapkan, pelaksanaan Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar yang menyebutkan bahwa negara hadir untuk memberikan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Selain negara wajib memberikan jaminan kesehatan, dirinya menyebut bahwa seluruh masyarakat juga wajib untuk menjadi peserta JKN.
"Oleh karena itu, kita yang hadir di sini harus bersama-sama bersatu padu dalam rangka meningkatkan kepatuhan sehingga pelaksanaan Program JKN ini bisa sukses. Apalagi ini sudah ada instruksi dari Presiden nomor 1 tahun 2022. Melalui pertemuan ini mari kita cari solusi bersama untuk menyukseskan Program JKN," ungkap Heri dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap I Provinsi Bengkulu tahun 2022, Jumat (10/06).
Pada kesempatan tersebut, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Bengkulu, Juliansyah mengatakan pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka upaya memastikan seluruh pekerja telah terdaftar ke dalam Program JKN.
“Kegiatan ini dalam rangka melakukan koordinasi terkait progres Program JKN khususnya kepada badan usaha, karena badan usaha ini merupakan salah satu segmen di dalam Program JKN, sehingga tugas kita bersama memastikan seluruh badan usaha dan pekerjanya sudah terlindungi di dalam Program JKN sebagaimana di amanatkan di dalam undang-undang,” ungkap Juliansyah.
Sesuai data tahun 2021, sebanyak 28 badan usaha telah ditanyakan bangkrut atau tidak beroperasi berdasrkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sementara untuk Surat Kuasa Khusus (SKK) dan mediasi Kejaksaan dari total 91 SKK yang telah diajukan oleh BPJS Kesehatan di tahun 2021 sebanyak 55 badan usaha telah berhasil dilaksanakan dan sisanya masih dalam proses.
"Untuk itu, kami berharap di tahun ini, sinergi yang kuat antara BPJS Kesehatan dengan seluruh pihak dapat terjalin dengan baik, sehingga bersama-sama bisa mengoptimalkan Program JKN dan menghadirkan layanan Program JKN yang semakin baik bagi seluruh masyarakat Indonesia," tutup Juliansyah.
Sampai dengan bulan Juni 2022, di Provinsi Bengkulu sebanyak 1.850.883 penduduk telah memiliki Jaminan kesehatan dari total 2.037.019 penduduk di Provinsi Bengkulu atau sekitar 90,86%.[Rls]