Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Thursday, January 30

Pages

Berita Terkini

Pemda Diminta Alokasikan Anggaran Jamsostek Bagi Pegawai Non-ASN

PedomanBengkulu.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mengalokasikan anggaran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni secara virtual pada acara Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Non ASN Pemda Tindak Lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara yang ditunjuk negara untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi pegawai non-ASN," kata Agus Fatoni, Rabu (8/6/2022).

"Khusus bagi pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara pada APBD untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan menyesuaikan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan," sambung Fatoni.

Fatoni mengatakan, fokus Kemendagri dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yakni dengan mendorong seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. 

Hal itu juga termasuk memastikan seluruh pekerja, terutama pegawai Pemda dengan status non-ASN untuk menjadi program peserta aktif Jamsostek. Upaya ini agar memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarganya.

Inpres tersebut, tambah Fatoni, telah ditindaklanjuti oleh Kemendagri melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah. 

"Aturan ini menjadi pedoman bagi Pemda untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," jelasnya. 

Fatoni mengimbuhkan, regulasi tersebut mengatur terkait penganggaran tahun 2022. Dalam konteks itu, Pemda didorong agar mengalokasikan anggaran perlindungan Jamsostek bagi para pegawai non-ASN.

"Memastikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dicantumkan ke dalam arah kebijakan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya," tegasnya.

Senada dengan Fatoni, kepala kantor  BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, M. Nuh menegaskan kalau harus ada aksi nyata dari semua pihak dalam mengimplementasikan Jamsostek bagi Pegawai Non-ASN.

"Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya Kemendagri agar tujuan mulia dalam menjamin kesejahteraan pekerja dapat terlaksana dengan baik," ucap M. Nuh

Dirinya menekankan urgensi dari perlindungan Jamsostek bagi Non ASN sangat penting. "Jangan sampai honorer yang penghasilannya rendah justru harus memikirkan iuran Jamsostek. Jika sudah dialokasikan oleh pemda tentunya mereka akan lebih tenang dalam bekerja," tambah M. Nuh.[Rls]

100 Hari Kerja, Dedy Wahyudi akan Galakkan Program ‘Bersih-b...

Pelantikan Gubernur dan 7 Bupati Terpilih Digelar Serentak 6...

Anti Kolonial, Ini Sejarah Nama Jakarta & Papua

Oknum Pencatut Nama Helmi-Mian untuk Cari Keuntungan Teranca...

Tiga Nasehat Syekh Ali Ahmad dari Makkah untuk Helmi Hasan

Helmi-Mian Dilantik 6 Februari Bareng 21 Kepala Daerah Terpi...

Edukasi Safety Riding, Astra Motor Bengkulu Ajak Mekanik AHA...

Ayo Datang ke Bumi Merah Putih Bengkulu

Ada Oknum Mengaku Stafsus Gubernur Bengkulu Terpilih Datangi...

Pembangunan Prioritas di Bumi Merah Putih Bengkulu untuk Men...