Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

BPJAMSOSTEK Bengkulu Beri Perlindungan 402 Marbot Masjid

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Sebanyak 402 marbot (pekerja masjid) di Kota Bengkulu telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka terdaftar sebagai peserta di Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bengkulu.

Kepesertaan para marbot ini didahului dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka terdaftar sebagai pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

M.Nuh selaku Kepala BPJAMSOSTEK Bengkulu mengatakan, BPJAMSOSTEK mendapat amanah undang-undang menyelenggarakan 5 program. Selain program JKK dan JKM, tiga program lainnya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Untuk para marbot masjid yang masuk kategori pekerja sektor BPU bisa mendaftar dua program, yakni JKK dan JKM, yang iurannya hanya Rp16.800,- setiap bulan," ujar M. Nuh, sembari menyebut contoh pekerja BPU lain seperti petani, driver Gojek, pedagang dan pekerja mandiri lainnya.

Dia menjelaskan, dengan mengikuti 2 program tersebut, manfaatnya di antaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan JKK Meninggal sebesar 48 x upah yang dilaporkan. Sedangkan bila peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

M. Nuh menambahkan, perlindungan jaminan sosial ini sangat penting bagi setiap pekerja, tak terkecuali marbot masjid. Harapannya, perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini bisa membantu pemerintah daerah dalam menanggulangi munculnya kemiskinan baru, terutama saat peserta tidak dapat bekerja karena kecelakaan kerja dan atau peserta meninggal dunia.

Menurutnya, terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan terbaru Inpres Nomor 4 Tahun 2022 memastikan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan dengan optimal dalam rangka melindungi seluruh pekerja di Indonesia.

Pemerintah Daerah, kata dia, sebagai salah satu unsur yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam program itu, siap melaksanakan aturan itu dan memastikan perusahaan-perusahaan mematuhi Inpres tersebut.

Dia menilai tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus dijamin hak-haknya, diatur kewajiban, dan dikembangkan daya gunanya. Bentuk perlindungan tenaga kerja wajib dilaksanakan setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang lain.

"Khususnya untuk pekerja non formal termasuk pekerja rentan dan membutuhkan jaminan sosial layak hidup," tutur dia.

Pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan sangat minim. Selain itu juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.[Rls]