PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ikut serta berpartisipasi meramaikan kegiatan 'Festival UMKM Bencoolen Food and Fashion' yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bengkulu di alun-alun Berendo Masjid At-Taqwa, 15-16 Juli 2022. Dalam kegiatan tersebut dibuka stand layanan dan talk show.
"Target kami pada kegiatan ini terutama pelaku usaha UMKM yang terlibat dalam kegiatan serta para pengunjung yang datang ke lokasi," ungkap M. Nuh selaku Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bengkulu.
Dalam Agenda ini M. Nuh mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima (5) program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Besaran iuran JKK yang harus dibayar setiap bulannya ialah berkisar antara 0,24% – 1,74% dari upah yang dilaporkan.
Jaminan Kematian (JKM) adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Besaran iuran yang harus dibayar tiap bulannya sebesar 0,30% dengan total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan besaran iuran yang dibayar setiap bulannya sebesar 5,7%.
Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun (JP) BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Besaran iuran yang dibayarkan tiap bulannya adalah sebesar 3%.
Sedangkan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program JKP sudah di mulai sejak 11 Februari 2022.
Cara membayar iuaran BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan membawa NIK KTP di Bank BRI, BNI, Mandiri, BSI dan Kantor Pos terdekat.
Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai program Kepesertaan Pekerja, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Untuk kategori ini, BPJS memberikan jaminan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Selanjutnya, Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari usahanya. Untuk kategori ini, BPJS memberikan fasilitas, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Kemudian, Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Untuk kategori ini, BPJS memberikan fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sedangkan, Pekerja Migran adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Untuk kategori ini BPJS memberikan fasilitas JKK, JKM, dan JHT.
"BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Sosial ini adalah sebagai bentuk upaya pemerintah atau negara sebagai jembatan menuju kesejahteraan pekerja indonesia secara keseluruhan," pungkasnya.[Rls]