Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Bulan Depan PNS Indisipliner Akan Ditertibkan

PedomanBengkulu.com, Kaur - Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kabupaten Kaur nomor: 800/810/BKD- PSDM/KK/2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil maka dalam waktu dekat ini pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaur akan mensosialisasikan hal tersebut.

Dikatakan kepala dinas Sat Pol PP Kaur Deky Zulkarnain setelah hal itu disosialisasikan oleh pihak BKD- PSDM maka selanjutnya pihaknya akan melakukan penertiban bagi ASN yang melanggarnya.

"Jika sudah dianggap cukup dalam mensosialisasikan Surat edaran tersebut maka sesuai dengan tupoksi kami akan langsung melakukan penertiban bagi ASN yang melakukan pelanggaran  yang salah satunya berada di luar di saat jam kerja," Deky menegaskan.

Deki juga memastikan bahwa awal bulan pihaknya segera melakukan penertiban dan sangsinya akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah no 94 tersebut dengan berbagai kategori baik ringan, sedang hingga sanksi berat.

"Kami pastikan awal bulan depan (Agustus 2022) kami bergerak," tutupnya. [DS]