Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler SIP MAP |
PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, PT Pamor Ganda, Pemda Bengkulu Utara, Polres Bengkulu Utara, masyarakat dan NGO Lira telah menyepakati penyelesaian atas konflik yang terjadi selama ini. Atas kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler SIP MAP meminta PT Pamor Ganda tidak ingkar janji atas kesepakatan yang telah dibuat. Termasuk membeaskan warga yang masih ditahan oleh pihak kepolisian.
"Kita memintak pihak PT Pamor Ganda untuk segera berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk segera membebaskan masyarakat yang ditanggkap. Sesuai kesepakatan yaitu 2 hari setelah pertemuan dan hari ini adalah hari kedua, jika lewat dari hari ini pada jam 12 malam artinya pihak PT Pamor Ganda ingkar janji," ujar Dempo, Kamis (28/7/2022).
Dempo meminta semua pihak baik pemprov masyarakat, perusahaan dan pengamanan tidak menggunakan langkah emosi tapi lebih prikemanusiaan.
"Kita rakyat bengkulu tidak menentang investasi, tetapi investasi yang tidak merugikan rakyat. Rakyat Bengkulu sudah puluhan tahun menonton, melihat, dan mendengar hasil produksi dari pamorganda yang dibawah keluar bahkan mungkin tidak ada manfaat secara real untuk provinsi bengkulu, pajak pun sangat sedikit," tambahnya.
Politisi PAN ini minta investasi ini berpihak pada masyarakat. Pemerintah Provinsi Bengkulu terutama masyarakat sekitar tidak banyak warga hanya menuntut haknya sesuai undang-undang (UU)
"Maka 20 persen untuk dikembalikan ke masyarakat sekitar yang di gunakan untuk pasum, pemakaman kemudian pemukiman warga, plasma dan kas desa," tambahnya.
Pihak perusahan juga mesti melepaskan lahan yg terletak sebagai sempadan sungai, pantai dan hutan.
"Sekali lagi kita memohon rakyat yang ditahan segera dibebaskan dan ini menjadi tugas pihak perusahaan pamorganda untuk mengurusnya," ujarnya.
Dempo menegaskan semua pihak harus menghormati himbauan yang diberikan oleh Gubernur Bengkulu.
"Kita harus menghormati himbauan gubernur. PT Pamor Ganda mesti tidak boleh ada aktifitas apapun didalam perusahaan itu. Pengerjaan apapun memanen apa lagi melakukan reflanting, sampai semua kesepakatan tertulis antar pihak pamorganda pihak Masyarakat, dan pihak NGO dalam hal ini Lira, dan Pemprov dijalankan," tandasnya. (AM/Adv)