PedomanBengkulu.com, Lebong - Penerimaan pajak dari pengambilan bahan galian golongan C yang ada di Kabupaten Lebong, merupakan salah satu sumber potensial bagi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi sumber-sumber PAD Kabupaten Lebong harus dioptimalkan, sebagai langkah peningkatan sumber PAD. Tentunya diperlukan pengawasan dari instansi teknis, agar indikasi kebocoran PAD sektor Galian C ini dapat dicegah. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Lebong Rama Chandra kepada PedomanBengkulu.com Kamis (28/07/2022) siang.
Dijelaskan Rama Chandra, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 29 dan 30, pajak pengambilan bahan galian golongan C atau pajak mineral bukan logam dan batuan, adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C (pajak mineral bukan logam dan batuan), baik dari sumber alam di dalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan merupakan pengganti dari Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
“PAD Galian C jangan sampai bocor, Sesuai aturan aktivitas galian lahan harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan. Kepemilikan IUP menjadi syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material Galian C. Jika tidak bisa menunjukkan IUP, artinya itu illegal dan harus ditindak, karena berpengaruh pada penerimaan PAD," jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu, dilansir dari GoBengkulu.com. Salah satu sumber PAD Kabupaten Lebong adalah dari sektor pertambangan (Galian C, red). Itu pun dipastikan tambang galian C yang legal (Berizin). Informasi terhimpun, di tahun 2022 hanya ada 5 tambang galian C yang masih mengantongi IUP.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Monginsidi, saat dikonfirmasi Rabu (27/7/2022) siang, menuturkan, target PAD dari sektor pertambangan tahun ini di angka Rp 400 juta. Dia menyebut, di tahun 2022 ini di Kabupaten Lebong hanya ada 5 tambang yang IUP-nya masih aktif ditambah 1 tambang yang masih dalam proses perpanjangan IUP.
Dari 5 IUP yang masih aktif itu, dia menyebut hanya 4 tambang yang masih beroperasi, yakni, tambang galian C milik Hamdan di Desa Talang Ratu, MJP di Desa Talang Ratu, Adi Santoso di Desa Talang Ratu, dan Hanafia Makmun di Desa Kutai Donok. Sementara 1 lainnya, yakni, tambang galian C Uram Family yang terletak di Desa Sebelat Ulu, IUP-nya masih aktif tapi sudah tidak beroperasi lagi.
“Untuk tambang Royana izinnya masih dalam proses perpanjangan, sementara tambang UF memang izinnya masih hidup tapi tahun ini mereka kabarnya tidak beroperasi lagi,” terangnya.
Dia juga menjelaskan, pihaknya hanya memungut pajak dari tambang yang perizinannya masih hidup dan aktif beroperasi. Jika IUP-nya sudah habis, dia pastikan tidak bisa menarik pajak perusahaan tersebut, termasuk juga perusahaan yang sudah tidak aktif beroperasi kendati pun IUP-nya masih hidup. Karena, dasar perkalian pajak tambang galian C adalah 25 persen dari harga jual.
"Jika izinnya sudah habis berarti mereka tidak bisa beroperasi lagi, termasuk juga perusahaan tambang yang tidak beroperasi lagi walaupun izinnya masih hidup. Karena perkalian pajak galian C itu 25 persen dari harga jual mereka,” jelasnya.[spy**]