PedomanBengkulu.com, Lebong - Tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) 3 orang terduga pemerasan
di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong. Adapun tiga orang tersebut, berinisial AN dan SP yang mengaku sebagai wartawan dan LSM. Sedangkan EW yang diketahui merupakan perangkat desa juga ikut diamankan, namun EW kapasitasnya sebagai saksi dalam OTT Senin (18/07/2022) sore.
Berdasarkan data awal yang berhasil dihimpun, penangkapan ketiga pelaku tersebut dilakukan, berdasarkan informasi adanya upaya dugaan pemerasan kepada salah satu subkon yakni PT. Surya Mataram Sakti (SMS) di area proyek PLTH yang dilaksanakan PT KHE di Desa Talang Ratu. Bahkan dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 5 Juta.
Terkait informasi adanya OTT tersebut, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Alexander. Namun dirinya belum bisa menyampaikan informasi secara detil, karena masih dalam penyelidikan pihaknya.
"Memang benar, tadi kita lakukan OTT, tapi untuk informasi lebih lanjut dan secara detil, nanti kita sampaikan kepada rekan-rekan awak media," ungkap Kasat Alexander Senin (18/07/2022) sore di Mapolres Lebong. [spy]