Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Jadi Bandar Togel, Perempuan Ini Ditangkap Polisi

PedomanBengkulu.com, Lebong - 
Kepolisian berhasil mengungkap jaringan perjudian toto gelap (Togel) dalam wilayah hukum Polres Lebong. Bahkan tiga tersangka yang memiliki peran masing-masing berhasil diamankan seorang pria RF (58) sebagai penyalur pencari pemasang togel. Selanjutnya dua tersangka perempuan, yakni YS (51) bertindak sebagai penerima rekapan togel, yang disetorkan kepada MR (39) yang bertindak sebagai bandar.

Disampaikan Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit Pidum Ipda Amir Lukman Hakim dalam konferensi pers di Mapolres Lebong Rabu (13/7/2022) pagi. Kronologis penangkapan para tersangka perjudian togel, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Satuan Reskrim Polres Lebong mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Perjudian jenis toto gelap (Togel), yang sedang bertransaksi di seputaran Pasar Muara Aman lebih tepatnya didepan toko obat Jimmi yang beralamat di Kelurahan Pasar Muara Aman. 

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, anggota Polres Lebong langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap tersangka RF (58), warga Kelurahan Amen, beserta barang bukti Uang dan Potongan Kertas pasangan Togel diamankan di Polres Lebong. Berdasarkan Interogasi awal terhadap tersangka RF menjelaskan bahwa tersangka memasangkan potongan kertas yang bertuliskan angka nomor Togel tersebut kepada bandar YS (51), warga Kelurahan Amen. Masih dalam hari yang sama, sekira Pukul 12.00 WIB anggota Satuan Reskrim Polres Lebong melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dan melakukan Penangkapan terhadap YS di Rumahnya di Kelurahan Amen.

Selanjutnya dari pengakuan tersangka YS, didapati bahwa YS menyetorkan semua rekapitulasi pasangan togel dari tersangka RF tersebut. Disetorkan kepada MR (39) yang merupakan keponakannya sendiri yang tinggal di Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong.
Selanjutnya sekira Pukul 12.30 WIB, anggota Satreskrim Polres Lebong melakukan penangkapan MR dikediamannya di Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah. 
Selanjutnya ketiga tersangka berikut semua barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Lebong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka metode berjaringan, RF bertindak sebagai pencari pemasang togel di kawasan Pasar Muara Aman, Selanjutnya RF menyerahkan rekapan pasangan togel tersebut kepada Tersangka YS. Kemudian tersangka YS menyerahkan kembali semua hasil rekapan togel tersebut kepada MR. Dimana YS dan MR merupakan bibi dan keponakan," kata Kapolres.

Ditambahkannya, Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi 7 lembar potongan kertas pasangan togel. Uang Tunai Rp. 130.000, 2 Unit Handphone Merk VIVO warna merah beserta Akun Judi Online www.toto.gelap.com. selanjutnya 1 lembar ATM BRI dan Buku Tabungan BRI.

"Ketiga tersangka akan diproses hukum sesuai dengan peran masing-masing. Dikenakan pasal pasal  303 (1)  ke-1 dan 303 (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun," tutupnya.[spy]