PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, menegaskan kembali kepada para Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat sesuai dengan disahkannya RPJMD atau Perda pada saat Paripurna bahwa pihak sekolah dilarang melakukan praktek ‘Pungli’ (Pungutan Liar) dalam bentuk apapun.
Dempo pastikan, jika nantinya ada yang melakukan praktek tersebut, berarti hal itu sama saja melawan hukum yang ada. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, kecuali sumbangan sukarela dari wali murid itu sendiri.
“Karena program SPP gratis ini sudah ditanggung oleh pemerintah. Jika pihak sekolah masih kekurangan anggaran bisa mengusulkan proposal ke Diknas,” kata Dempo di ruang kerjanya, Senin (04/07/22).
Dirinya meminta kepada wali murid yang anaknya bersekolah pada jenjang SMK/SMA untuk dapat memberi pengaduan jika ada pihak sekolah melakukan hal tersebut.
“SPP gratis dan sekolah gratis sudah ditanggung oleh APBD. Jika keberatan pihak sekolah buat surat ke Gubernur,” demikian Dempo. (AM/Adv)