PedomanBengkulu.com, Lebong - Dua tersangka kasus pemerasan kepada PT Surya Mataram Sakti (SMS) yang berinisial MH alias AM (37) dan SP (47), keduanya merupakan warga Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan yang diungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/7/2022) lalu. Dalam melakukan aksinya, para tersangka dengan menghubungi pihak PT.SMS
dengan dalih bahwa pekerjaan subcon PT. Ketahun Hidro Energy (KHE) tersebut, diduga mencemari sungai dan merugikan masyarakat setempat.
Menariknya, video yang menjadi bahan pemerasan yang berisikan aktivitas PT SMS membuang material tanah ke sungai, diakui MH didapatkan dari oknum perangkat desa yang menjabat Kasi Pemerintahan. Berbekal video tersebut, para tersangka menghubungi pihak PT.SMS dan berujung permintaan uang "take down pemberitaan" senilai Rp. 5 Juta.
"(Bahan pemerasan,red) sedikit pekerjaan (PT.SMS,red) pembuangan tanah ke sungai. Video itu saya dapatkan dari Kasi Pemerintahan Desa," ungkap MH yang mengaku wartawan dengan berbekal surat tugas dari salah satu media online tersebut.
Dikatakan MH, dalam eksekusi ke Kantor PT.SMS memang dilakukan oleh dirinya bersama SP. Sementara terkait uang yang didapatkan dari PT.SMS tersebut, selain untuk dirinya dan tersangka SP, uang senilai Rp 5 Juta itu juga akan dibagi untuk oknum perangkat desa yang menjabat Kasi Pemerintahan Desa setempat.
"Rencananya (Uang Rp.5 Juta,red) mau dibagi tiga. Untuk saya, rekan saya (SP,red) dan Kasi Pemerintahan," beber MH.
Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelaskan, pihaknya memang baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemerasan. Namun dirinya tidak bisa menutup kemungkinan, tergantung hasil pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Pada intinya, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut terlebih dahulu.
"Perangkat Desa statusnya sejauh ini masih sebagai saksi. Kita juga masih terus melakukan pemeriksaan. Kemungkinan itu ada, tapi itu nantilah," sampai Kasat Alexander, serta menyakinkan para awak media dirinya memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan kasus OTT tersebut.
Dari OTT dua tersangka kasus pemerasan PT.SMS ini, polisi mengamankan sejumlah alat bukti. Uang senilai Rp 5 Juta, kwitansi bertuliskan Rp 5 juta untuk pembayaran Take Down pemberitaan yang ditandatangani MH selaku wartawan. Kemudian satu unit Handphone merk Oppo, satu tas selempang warna hitam, satu lembar surat tugas media hingga stempel redaksi media online.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.[spy].