PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kanwil Sumbagsel teken Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi beserta Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu, Kamis (14/7).
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Eko Purnomo menyebutkan bahwa dengan perjanjian kerjasama ini bisa membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk sinergitas dengan instansi penegak hukum khususnya kejaksaan tinggi Bengkulu dalam hal pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
"Dalam konteks kerjasama diharapkan bagaimana implementasi jaminan sosial terlaksana di Provinsi Bengkulu, khususnya bagaimana memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja. Pada akhir goalnya adalah kepatuhan terhadap, contohnya kewajiban pembayaran iuran, pendaftaran kepesertaan," sebut Deputi.
Kerjasama tersebut dikatakan Eko Purnomo bukan semata mata terkait penindakan. Namun juga terkait langkah edukasi, sehingga didapatkan informasi bahwa manfaat dari program tersebut sangat luar biasa.
"Tidak hanya sebatas penindakan dalam konteks kepatuhan, tapi ada sisi manfaat bagi masyarakat pekerja, stakeholder," katanya.
Turut menegaskan pernyataan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, M.Nuh berharap dengan kerjasama yang terjalin dengan baik dapat meningkatkan kinerja yang baik pula.
Tentu dia berharap sebelum adanya penindakan yang dilakukan, pihaknya melakukan beberapa tahapan.
"Kita berharap dengan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan khususnya di Provinsi Bengkulu dapat saling mendukung dalam bekerja untuk memberikan pelayanan jaminan sosial bagi pekerja," ujarnya.
Ke depan, M.Nuh juga berharap kerjasama itu dapat berlangsung lama bukan hanya sebatas seremonial saja.
Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu telah menyerahankan SKK (Surat Kuasa Khusus) sebanyak 56 Badan Usaha/Pemberi Kerja yang menunggak iuran dan 2 Badan Usaha/Pemberi Kerja PDS TK.
Dikesempatan ini pula, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH, MH menyampaikan, penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara kedua pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan di pengadilan.
Sebab, lanjut Heri Jerman, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD, maupun masyarakat pada umumnya.
“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan tugas, fungsi dan peran kedua lembaga, dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Peran Kejaksaan lainnya, kata Heri, dapat dimanfaatkan oleh Instansi/lembaga Pemerintah, BUMN/BUMD adalah pertimbangan hukum yang merupakan kegiatan Kejaksaan dalam memberikan nasehat hukum atau pendapat hukum (legal opinion) dan Pendampingan hukum (legal assisten) apabila Instansi/Lembaga Pemerintah / BUMN / BUMD berpotensi atau menghadapi klaim/tuntutan dari pihak lain dalam rangka penyelamatan keuangan negara dan pemulihan keuangan negara.
"Bilamana ada permasalahan bisa diatasi, dan apabila ada kendala bisa kita cari dimana sumbatan sumbatannya," lanjutnya.
Namun yang pasti, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengatakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap membantu dan mendukung kinerja dari BPJS Ketenagakerjaan.[Rls]