PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Sebanyak 700 Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Non ASN Kabupaten Kaur akan mendapatkan jaminan perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, pemberian jaminan tersebut akan mulai dilaksanakan tahun 2023 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur, Dr. Ersan Syahfiri mengatakan pemberian jaminan kerja ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.
"Berdasarkan data yang kami miliki, guru Non ASN yang diberi perlindungan tenaga kerja belum ada. Saat ini di Provinsi Bengkulu baru sampai tahapan memploting," kata Sekda.
Sekda menambahkan, saat ini 700 GTK Non ASN yang ada di Kabupaten Kaur belum satupun masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Realisasinya akan dilaksanakan mulai tahun 2023. Sebab sistem pemberian jaminan akan dilaksanakan secara bertahap dan akan dilakukan pemetaaan terhadap guru diseluruh wilayah Kabupaten Kaur. Dengan demikian guru dengan profesi resiko yang lebih besar akan mendapatkan terlebih dahulu perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Sementara, M. Nuh selaku Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bengkulu mengungkapkan bahwa adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai badan penyelenggara siap membantu mensukseskan program strategis nasional tersebut," kata dia.[Rls]