PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kanwil Sumbagsel dengan Kejaksaan Tinggi beserta Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bengkulu, M. Nuh menyerahkan 1 (satu) Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja ke Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah, Tri Widodo SH. MH.
Langkah itu ditempuh untuk menertibkan perusahaan yang tidak patuh.
"Kami akan menindaklanjuti terkait Surat Kuasa Khusus yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, ini merupakan program pemerintah yang di amanahkan, kami tetap mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan. Ini tentu dapat merugikan peserta dan pemberi kerja," ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja.
Artinya, semua tenaga kerja Indonesia, baik pekerja penerima upah (pekerja formal) maupun pekerja bukan penerima upah (pekerja informal), wajib terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi perusahaan yang tidak atau belum mendaftarkan dirinya maupun tenaga kerjanya ataupun hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja akan terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggara atau setiap orang, selain pemberi kerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggara negara.
Dalam hal Ini, sebagaimana disampaikan M. Nuh selaku Kepala kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bengkulu, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap perusahaan yang tidak tertib yang tercantum dalam SKK ini.
"Kita selalu berupaya memberikan edukasi dan informasi kepada pengusaha dan pekerja terkait kondisi Perusahaan Daftar Sebagian," ujar M. Nuh.
Dijelaskannya, ada 3 jenis status PDS yang kerap terjadi, yaitu PDS Tenaga kerja, PDS Upah, dan PDS Program.
PDS Tenaga kerja adalah kategori perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan yang bekerja di bidang usahanya. Ada pula kategori PDS Upah, dimana perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun data upah yang dilaporkan lebih rendah daripada yang seharusnya.
Kategori terakhir adalah PDS Program, dimana meski perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerja dan telah sesuai memberikan data upah karyawannya, perusahaan hanya ikut pada 2 program perlindungan dari 5 program wajib yang ada.
"PDS program dan PDS Upah menjadi pelanggaran yang paling lazim dilakukan perusahaan atau pemberi kerja, bahkan untuk perusahaan kategori menengah besar," lanjutnya.
Untuk itu M.Nuh mengimbau, melalui aplikasi JMO Mobile, pekerja dapat melaporkan jika ada ketidaksesuaian data upah, ataupun jumlah tenaga kerja.
"Peserta tidak perlu khawatir, kerahasiaan data anda kami jamin", tutupnya.[Rls]