Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Cabuli Anak Bawah Umur, Sopir Angkot Ini Ditangkap Polisi


PedomanBengkulu.com, Lebong - Cabuli anak masih dibawah umur, seorang pria warga Desa Talang Leak II Kecamatan Bingin Kuning berinisial ALV (27), diciduk Tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong, Selasa (09/08/2022) sore. Penangkapan ALV ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/290/VIII/2022/SPKT/POLRES LEBONG, tertanggal 08 Agustus 2022. ALV yang berprofesi sebagai sopir angkot ini dilaporkan melakukan pencabulan anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar warga salah satu desa di Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.

Untuk informasi awal yang berhasil dihimpun, kronologis penangkapan sendiri pada Selasa (09/08/2022) sekira pukul 15.30 WIB, anggota Satreskrim Polres Lebong mendapatkan Informasi keberadaan pelaku, kemudian anggota Sat Reskrim Polres Lebong dipimpin Oleh Kanit Pidum Polres Lebong langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ALV. Bersamaan ALV, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

Dalam aksinya, tersangka yang kesehariannya bekerja mengendarai angkot itu, menjemput korban dan sesampainya di sawangan TPU Desa Talang Leak II, korban diajak pelaku ke areal perkebunan yang dekat jalan raya. Dilokasi tersebutlah, pelaku diduga melakukan aksi bejatnya kepada anak yang juga diketahui anak berkebutuhan khusus (ABK) Tuna wicara.

Dikonfirmasi Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander membenarkan laporan dan penangkapan tersangka ALV oleh tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong.

"Benar, tersangka ALV ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/290/VIII/2022/SPKT/POLRES LEBONG, tertanggal 08 Agustus 2022. Korban maupun tersangka masih diperiksa intensif oleh Unit PPA Satreskrim," singkatnya.[spy]