Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

DPRD Provinsi Gelar RDP Terkait Tindaklanjut UU Keolahragaan

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu mengundang Dinas Pemuda dan Olahraga serta Biro Hukum Provinsi Bengkulu, Senin (2/8/2022). Undangan Rapat Dengar Pendapat ini dilakukan terkait penyelengaraan olahraga di Bengkulu.

Ketua Komisi IV, Edwar Samsi mengatakan, rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan keolahragaan di Bengkulu dengan Undang-Undang terbaru No 11 tahun 2022 perubahan atas Undang-Undang no 3 2005 tentang Keolahragaan.

“Maka itu saya bersama anggota komisi lV membahas hal tersebut agar tidak menabrak aturan,” ujarnya.

Edwar berharap, rapat ini bisa menghasilkan regulasi yang membuat keolahragaan di Bengkulu berjalan baik dan lebih berkembang.

“Semoga dengan adanya RDP ini, pembahasan selanjutnya terkait Raperda dapat dilanjutkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (15/2).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keolahragaan Dede Yusuf menjelaskan, ada 10 pokok norma substansi dari RUU ini, yang dinilai akan mempunyai dampak positif bagi dunia keolahragaan Indonesia.

Pertama, mengatur penguatan olahraga sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs). Kedua, penguatan olahragawan sebagai profesi dan pengaturan mengenai kesejahteraan.

Ketiga, RUU ini akan mengatur mengenai adanya dana perwalian keolahragaan yaitu dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga non pemerintah sebagai wali amanat untuk tujuan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.

Keempat, dalam hal kelembagaan KONI dan KOI menurutnya ada pengaturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan keduanya. Kelima, dalam hal pemajuan olahraga prestasi, adanya pengaturan mengenai desain besar olahraga nasional untuk pusat dan desain olahraga daerah, untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

Keenam, RUU ini diatur mengenai hak dan kewajiban penonton dan suporter, antara lain dalam bentuk mendapatkan perlindungan dalam hak mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan prioritas untuk menjadi bagian dari pemilik klub.

Ketujuh, adanya pengaturan mengenai olahraga berbasis teknologi digital atau elektronik. Namun tetap berorientasi pada kebugaran kesehatan dan interaksi sosial, serta didorong untuk mendukung pengembangan industri olahraga lain itu olahraga.

Kedelapan, RUU ini akan mengatur dalam hal kepentingan olahraga nasional dibentuk sistem data ke olahragaan nasional terpadu, sebagai satu data olahraga nasional yang memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga.

Kesembilan, RUU ini diatur dan ditegaskan hanya ada satu badan arbitrase keolahragaan yang bersifat mandiri dan putusannya final, mengikat, serta dibentuk berdasarkan piagam Olimpiade atau Olympic charter.

Terakhir, dalam hal olahraga penyandang disabilitas dalam RUU ini akan mengatur penyelarasan dengan undang-undang penyandang disabilitas dan dilakukan penguatan. (AM/Adv)