PedomanBengkulu.com, Kaur - Diketahui sejak tahun 2021 lalu, seluruh Petambak Udang di Kabupaten Kaur telah diwajibkan membayar retribusi hasil produksi Tambak Udang kepada pemerintah daerah Kabupaten Kaur
yang besar kecilnya iuran itu ditentukan oleh luasan lahan produktif yang dimiliki oleh pengusaha Tambak Udang.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Misralman mengatakan dibandingkan tahun lalu jumlah pengusaha Tambak Udang di Kabupaten Kaur meningkat dimana tahun lalu ada 29 pengusaha dan tahun ini bertambah 3 orang menjadi 32 pengusaha namun hingga saat ini baru ada 10 petambak yang telah lunas pembayaran retribusinya.
"Tahun ini diperkirakan PAD melalui retribusi hasil produksi Tambak Udang akan meningkat karena luasan lahan produktif tahun ini meningkat sekitar 3 hektare tahun lalu sekitar 81 Ha dan tahun ini bertambah menjadi 84 ha namun hingga saat ini Selasa (2-8-2022) baru ada sepuluh petambak yang setor dan diharapkan akhir bulan ini sudah setor semua sesuai limit yang ditentukan," dikatakan Misralman di ruang kerjanya.
"Namun meskipun baru 10 orang pengusaha yang setor tapi besarannya sudah mencapai 50% sekitar 350 juta rupiah lebih," tambahnya.
Sementara itu besaran iuran masih seperti tahun lalu dimana setiap meternya para petambak diwajibkan membayar 800 rupiah artinya per hektar 8 juta rupiah jadi jika dikalkulasikan Tahun ini pendapatan asli daerah Kaur dengan seluas 84 ha melalui sektor ini kisaran 670 juta rupiah lebih.
"Selain dari pada retribusi para petambak juga diharapkan memperhatikan kewjiban lainnya diantaranya dana bantuan CSR yang tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat," tutupnya.