PedomanBengkulu.com, Lebong - Tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong kembali berhasil mengamankan terduga bandar judi toto gelap (Togel), RF (39) warga Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, Senin (29/08/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya.
Penangkapan RF itu sendiri, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/318/2022/SPKT/ Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu. Bersama RF, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi 1 Unit Handphone Merk OPPO warna Gold. Kemudian, uang tunai senilai Rp. 1.454.000, 17 lembar potongan kertas pasangan nomor Togel, 1 Buku Cuntang Togel dan 1 keping Atm BRI.
Informasi penangkapan RF, dibenarkan Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander melalui Kasubsi Humas Polres Lebong Aipda Syaiful Anwar. Berdasarkan data yang dirilis Humas Polres Lebong, kronologis penangkapan RF pada Senin (29/08/2022) sekitar Pukul 21.00 WIB, anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebong mendapatkan informasi, adanya dugaan tindak pidana perjudian Jenis Togel di Warung milik RF. Berbekal informasi yang didapatkan langsung dilakukan penyelidikan, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebong langsung melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan RF selaku terduga Bandar Togel.
"RF diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebong Senin (29/08/2022) malam di Kelurahan Embong Panjang," ungkap Syaiful kepada pedomanbengkulu.com Selasa (30/08/2022) siang.
Tersangka dan barang bukti, lanjut Syaiful, sudah diamankan di Mapolres Lebong. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas-berkas dan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.
"RF akan diproses sebagaimana yang dimaksud Pasal 303 dalam KUHP Pidana, yang mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia," singkatnya. [spy]