Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Nyambi Bandar Togel, Petani Ini Ditangkap Polisi

 

PedomanBengkulu.com, Lebong - Sejalan dengan intruksi Kapolri Jenderal Sigit Listyanto untuk membasmi segala bentuk perjudian, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lebong tampak sedang gencar-gencarnya memberantas mafia perjudian di Kabupaten Lebong. Bahkan untuk kesekian kalinya bandar judi toto gelap (togel), kembali berhasil digulung Tim Ops Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong.

Terbaru seorang petani PBS (47) warga Desa Lemeupit Kecamatan Lebong Sakti ditangkap polisi karena nyambi menjadi bandar togel pada Kamis (18/08/2022) sekitar Pukul 21.30 WIB, disalah satu pondok sawah di Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara. Bersama tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti meliputi, 1 Unit Handphone Merk Samsung, Uang Tunai sebesar Rp. 1.412.000, 2 Buah Buku Tafsir Mimpi, 2 Buah Buku Rekapan Togel, 6 Buah Potongan Kertas Nomor Togel, 1 buah Pena, 1 Buku dan Tabungan Bank BRI.

"Penangkapan tersangka PBS di Desa Nangai Amen Kamis (18/08/2022) malam, dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Ipda Amir Lukman Hakim," sampai Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasubsi Humas Polres Lebong Aipda Syaiful Anwar kepada  pedomanbengkulu.com Jum'at (19/08/2022) siang.

Ditambahkan Syaiful, penangkapan tersangka PBS berawal dari informasi masyarakat ke Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong. Berbekal informasi tersebut, Tim Ops Macan Swarang langsung menindaklanjutinya. Terkait praktek perjudian togel yang dilakoni tersangka ternyata benar dan langsung dilakukan penggrebekan dan penangkapan tersangka beserta beberapa barang bukti terkait perjudian togel.

"Untuk PBS akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain tersangka PBS yang saat ini masih diproses, tim Macan Swarang Polres Lebong juga masih lakukan pengembangan, untuk memberantas jaringan-jaringan judi togel di Kabupaten Lebong secara menyeluruh," pungkasnya.[spy]