PedomanBengkulu.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu datangi DPRD Sumbar, Jumat (12/8). Legislatif dari Bumi Rafflesia ini berkunjung untuk mempelajari penerapan tata kelola tanah ulayat melalui Peraturan daerah (Perda).
Bapemperda DPRD Bengkulu juga mempelajari pola realisasi anggaran dalam menuntaskan target rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda).
Anggota Bapemperda DPRD Bengkulu yang jadi pimpinan rombongan, Risman Sipayung mengatakan tata kelola tanah ulayat melalui Perda sangat penting untuk melancarakan program pembangunan skala daerah maupun nasional.
“Sebagai wakil rakyat, kami tidak ingin persoalan ulayat menjadi penghambat program-program pembangunan di bidang infrastruktur. Karena karakteristik adat Bengkulu dan Sumbar tidak jauh berbeda, maka kami perlu mencari referensi ke ini,” katanya.
Perda pengelolaan tanah ulayat, rencananya akan menjadi inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, nantinya Ranperda tentang tanah ulayat akan menjadi solusi bagaimana masyarakat adat bisa menerima manfaat terhadap pembangunan yang dilaksanakan.
Kedatangan rombongan DPRD Bengkulu disambut oleh Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman dan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat DPRD Sumbar Zardi Syahril.
Terkait persoalan ulayat, menurut Budiman telah menjadi perhatian di sejumlah provinsi dalam mempercepat pembangunan. Ranperda tentang Pengelolaan Tanah Ulayat merupakan inisiatif Komisi I DPRD yang telah masuk dalam Prolegda 2022, namun pembahasan belum dimulai.
“Karena regulasi yang mengatur ulayat belum ada dan tidak jelas maka itulah faktor yang menjadi perhatian,” katanya. [AM/Adv]