PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Komisi III DPRD Kota Bengkulu mengagendakan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu dan pihak sekolah terkait polemik kebijakan mengharuskan siswanya membeli seragam baru. Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu Dediyanto, Jumat (26/8).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapatkan, bahwa di SMP Negeri 17 Kota Bengkulu mengharuskan siswa kelas VIII dan IX untuk membeli seragam baru.
Dikarenakan, para siswa ini masih menggunakan seragam yang lama yang harus diganti.
Kebjikan keharusan membeli seragam baru pada item yakni seragam batik, muslim dan olahraga lantaran berbeda warna.
Total ketiga baju ini sekitar Rp 750 ribu, yang pembeliannya diarahkan ke salah satu konveksi yang saat ini menjadi polemik dari pihak wali murid dan sekolah.
"Jangan sampai pengadaan seragam baru ini memberatkan siswa, apalagi bagi siswa yang kurang mampu," kata Dediyanto.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 12 : Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragamatau bahan pakaian seragam di Sekolah.
Apalagi melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua / walinya.
"Dalam waktu dekat ini ya kita panggil, sekolah yang bersangkutan, wali murid dan Dinas Pendidikan," jelasnya.
Sesuai dengan intruksi Walikota Bengkulu, Helmi Hasan agar sekolah untuk tidak mempersulit wali murid.
Misalnya dengan adanya pemaksaan untuk membeli seragam baru, yang dibelakangnya ada sanksi bila tida mengikuti kebijakan sekolah itu.
Bahkan, beberapa waktu lalu Walikota Helmi Hasan mengeluarkan SE, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181.
Dimana bunyinya, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Serta dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.
Dilarang melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
"Kita akan dengar pendapat, dan mencarikan solusi untuk persoalan ini. Jangan sampai hal ini jadi batu sandungan siswa untuk sekolah, " jelasnya.[Adv]