PedomanBengkulu.com, Bengkulu - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 Sisa Perhitungan. Serta pengambilan keputusan dan penandatanganan keputusan bersama.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuanagn (PDI-P) menjadi salah satu fraksi yang menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APB Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021.
Ketua Fraksi PD-P sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi menyampaikan bahwa fraksinya menerima rancangan peraturan daerah Provinsi Bengkulu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 (Sisa Perhitungan) untuk dijadikan peraturan daerah Provinsi Bengkulu.
Sebagai upaya dalam menghindari Check And Balance dalam penyelenggaran pemerintah daerah Provinsi Bengkulu. Selain itu ia juga memberikan beberapa catatan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2021.
Pertama, Edward berharap Gubernur beserta jajarannya dapat menguatkan Kembali komitmen dalam pelaksanaan 18 program prioritas dan 68 program unggulan Gubernur serta Wakil Gubernur Bengkulu.
Kedua Ia mengingatkan kepada Gubernur untuk dapat melakuakn kajian terhadap potensi pendapatan Daerah.
“Khususnya pasca berlakunya undang-undang nomor satu tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah daerah,” kata Edward pada Selasa (30/08/22).
Lalu yang terakhir dirinya meminta kepada Gubernur untuk dapat meninjau kembali rencana penyerahan kewenangan pengelolaan jalan provinsi Bengkulu, kepada pemerintah kota Bengkulu karena menyangkut marwah pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Demikian pendapat akhir fraksi PDI perjuangan, kami sampaikan pada sidang paripurna ini,” demikian Edward. [AM/Adv]