PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Semangat dalam menghidupkan pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai Empat Pilar MPR RI begitu penting bagi setiap warga Negara di seluruh wilayah tanah air terutama di kalangan pemuda.
Hal inilah yang memotivasi Anggota DPD RI, Hj Riri Damayanti John Latief, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Bengkulu, daerah pemilihannya, baru-baru ini.
"Pemuda jangan terjebak dalam penyebaran radikalisme dan demoralisasi generasi bangsa. Inilah makna penting dari Sosialisasi Empat Pilar MPR RI ini. Sebagai anggota MPR saya harus memastikan bahwa Pancasila hadir pada setiap relung kehidupan ketatanegaraan dan segenap aspek kehidupan masyarakat, termasuk pemuda," kata Hj Riri Damayanti John Latief.
Alumni Psikologi Universitas Indonesia ini menjelaskan, penanaman Empat Pilar Kebangsaan dalam pikiran ini diharapkan dapat melahirkan perbuatan manusia Indonesia yang memberikan faedah positif bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
"Minimal para pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna ini menularkan lagi semangat empat pilar ini di lingkungan keluarga dan lingkungan terdekatnya dalam kehidupan sehari-hari," papar Hj Riri Damayanti John Latief.
Perempuan yang digelari Putri Dayang Negeri oleh Masyarakat Adat Tapus ini menekankan, pemuda harus dapat menjadi pemersatu bangsa dan berada di garda terdepan dalam menjaga NKRI dari pengaruh budaya yang merusak.
"Karang Taruna sebagai organisasi pemuda yang cukup punya banyak pengalaman bisa menjadi teladan di wilayahnya dan membawa nilai-nilai empat pilar ini dalam setiap gerak dan langkah," ungkap Hj Riri Damayanti John Latief.
Data terhimpun, dalam acara sosialisasi ini Senator Hj Riri Damayanti John Latief mengupas tuntas arti Empat Pilar MPR RI atau empat landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terdiri dari empat konsesus dasar Bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sebagai lembaga negara sesuai amanat Pasal 5 huruf a dan b, serta pasal 11 huruf c Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, mempunyai tugas memasyarakatkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR RI yang diberi nama program “Sosialisasi Empat Pilar MPR RI”. [**]