Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, ia telah menemui berbagai kalangan petani dan mendengar sejumlah aspirasi penting yang ia harapkan dapat ditindalanjuti oleh kementerian terkait yang menjadi mitra kerjanya.
"Petani di Bengkulu masih banyak yang mengeluhkan keadaan pupuk bersubsidi. Petani berharap bukan hanya ada perbaikan dalam regulasi seperti Permentan Nomor 10 Tahun 2022, namun ketersediaan pupuk itu sendiri di pasar harus dipastikan dalam keadaan aman," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Kamis (25/8/2022).
Dewan Penasehat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Bengkulu ini juga menemui petani sawit dan mendapati apresiasi wacana pemerintah yang ingin membangun pabrik CPO Mini dan Minyak Makan Merah berbasis koperasi.
"Ini diyakini bisa menyerap tandan buah segar (TBS) sawit dari petani dengan harga yang bermartabat. Daerah yang memiliki koperasi yang tangguh dapat memulai program tersebut tanpa harus menunggu kucuran dana dari pusat," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.
Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini juga menyampaikan tentang harapan masyarakat kepada Kementen agar dapat melakukan program jemput bola agar para petani dapat mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
"Petani miskin hendaknya diberikan stimulus agar preminya gratis. Perubahan iklim yang terjadi saat ini membuat petani sangat memerlukan asuransi ini agar seluruh petani yang terancam gagal panen akibat banjir atau serangan hama dapat tetap mencukupi keperluan hidupnya saat gagal panen," tandas Hj Riri Damayanti John Latief.
Alumni Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini juga meminta agar seluruh regulasi yang dapat menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat agar dapat diperbaiki atau dihapus sebagaimana yang terjadi di salah satu kabupaten di Bengkulu.
"Seluruh peraturan menteri yang berpotensi memicu konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Mukomuko harus dievaluasi. Salah dalam penafsiran Peraturan Menteri Pertanian nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitasi kebun masyarakat telah memicu konflik di kabupaten tersebut," demikian Hj Riri Damayanti John Latief. [**]