PedomanBengkulu.com, Lebong - Ratusan massa dari masyarakat Kabupaten Lebong bersama ormas Garbeta melaksanakan aksi damai di Kantor Bupati Lebong Rabu (28/09/2022) siang. Aksi tersebut untuk mendesak Pemkab Lebong untuk melakukan langkah konkret terkait penyelesaian polemik tapal batas dengan Kabupaten Bengkulu Utara.
Sejumlah tuntutan terkait upaya konkret yang harus dilakukan oleh Pemda dan DPRD Lebong disampaikan, untuk merebut kembali kedaulatan Kabupaten Lebong sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
Adapun poin-poin tuntutan aksi damai meliputi, mendesak Bupati Lebong dan DPRD menganggarkan dana di APBD tahun anggaran 2023, untuk pembangunan gapura tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2003. Kemudian, Pemda diminta mengaktifkan kembali roda pemerintahan Kecamatan termasuk 5 desa yang ada di dalamnya, dengan cara melantik Camat berikut Pjs Kepala Desa untuk menjabat di 5 desa yang sebelumnya termasuk dalam pemerintah Kabupaten Lebong.
Selanjutnya massa juga meminta Pemda dan DPRD Lebong untuk mendesak Kemendagri membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015, dan mengembalikan luas wilayah Kabupaten Lebong sesuai dengan Undang Undang Nomor 39 tahun 2003. Berikutnya neminta Pemda dan DPRD Lebong berkoordinasi dengan Kodim 0423 Bengkulu Utara, agar tidak melaksanakan skema karya bakti TNI dalam melaksanakan pembangunan gapura tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara. Terakhir, Bupati dan DPRD Lebong diminta menandatangani fakta integritas yang terdiri dari 4 poin tuntutan tersebut.
Usai penyampaian orasi dan massa ditemui Bupati Lebong Kopli Ansori, kemudian perwakilan Ormas Garbeta untuk segera melaksanakan rapat teknis terkait langkah yang harus dilakukan terkait tuntutan yang disampaikan.
Bupati Lebong, Kopli Ansori akan berusaha mengaktifkan kembali roda pemerintahan Kecamatan Padang Bano maupun mengaktifkan kembali pemerintahan 5 desa, yang masuk dalam administrasi Kecamatan Padang Bano sesuai Perda Lebong
nomor 7 tahun 2007. Terkait klaim Pemkab BU atas wilayah Padang Bano, lanjut Bupati Kopli, dirinya memastikan bukan menjadi halangan bagi mereka untuk tetap mempertahankan wilayahnya sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2003, dimana wilayah Padang Bano masuk ke dalam wilayah kedaulatan Kabupaten Lebong.
“Kita punya landasan yang kuat, luas daerah kita telah diatur sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2003, kemudian pembentukan Kecamatan Padang Bano juga berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2007 yang hingga hari ini belum pernah direvisi. Artinya, secara administratif Kecamatan Padang Bano masih sah punya kita," sampai Bupati Kopli usai rapat teknis dengan perwakilan aksi damai Rabu (28/09/2022) siang.
Sementara itu, Ketua Umum Garbeta Bengkulu Dedi Mulyadi menyampaikan pihaknya tidak akan pernah mundur selangkah pun, untuk terus berjuang mempertahankan wilayah Padang Bano masuk dalam wilayah Kabupaten Lebong.
"Kita tetap bertahan pada Undang nomor 39 tahun 2003, dimana disitu jelas luas wilayah Kabupaten Lebong disebutkan. Untuk itu, Permendagri nomor 20 tahun 2015 jelas mengangkangi wilayah Lebong dan bertentangan dengan Undang-undang diatasnya," tegas Dedi.
Kemudian mantan Bupati Lebong 2005-2010, Dalhadi Umar yang juga ikut menyampaikan orasi menyebut Bupati Bengkulu Utara, Mi’an tidak menghargai instruksi Kemendagri yang telah mendelegasikan Pemprov Bengkulu, untuk melakukan mediasi antara Pemkab Lebong dengan Bengkulu Utara. Dalam undangan Pemprov, Mi’an tidak pernah hadir yang seolah melawan instruksi Kemendagri.
"Kalau memang Bengkulu Utara punya alasan dan bukti yang kuat untuk mempertahankan batas yang mereka yakini, silahkan paparkan bukan malah kabur setiap diajak pertemuan mediasi. Jangan dia (Mi'an) bertahan dengan keegoisan yang tidak berdasar karena kita ini negara hukum,” sampainya.[spy]