PedomanBengkulu.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH menyatakan bahwa banjir di Kota Bengkulu salah satu penyebabnya adalah aktivitas pertambangan batu bara di daerah hulu Sungai Bengkulu tepatnya di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Usin mengungkapkan, dua penyebab banjir di Kota Bengkulu, yakni banjir kiriman dan banjir akibat daya tampung dan pendukung tata kota di Kota Bengkulu yang belum maksimal.
"Saya tidak menyalahkan Walikota, tetapi banjir di Kota Bengkulu itu sudah saya lihat secara fakta, bahwa terjadi pergeseran atau perpindahan sumber air Sungai Bengkulu karena diacak-acak oleh pertambangan batu bara dan itu tidak direklamasi," jelas Usin, saat dialog publik di Chanel Forum Bengkulu yang dipandu Host Benni Hidayat dan Wibowo Susilo baru-baru ini.
Usin menyebutkan, tidak dilakukannya reklamasi bekas lubang pertambangan itu menyebabkan daya serap berkurang, sehingga ketika terjadi hujan air laangsung deras mengalir ke hulu dan membanjiri hulu yakni Kota Bengkulu.
"Daya tampung dan daya dukung ketika ada hujan itu tidak terserap dulu, tetapi mengalir langsung, makanya kalau hujan di Taba Penanjung Bengkulu Tengah, jarak 4 jam banjirlah Kota Bengkulu," terang Usin.
Usin melanjutkan, bahwa DPRD Provinsi Bengkulu saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lingkungan Hidup yang didalamnya diterapkan pasal perlindungan lingkungan.
"Isi Raperda itu mengenai daya tampung, daya dukung terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan ekploitasi dan pengerusakan lingkungan. Itu sudah dilakukan dan sudah masuk dalam pasal itu," ungkap Usin.
Raperda tersebut, tambah Usin masih akan dievaluasi. Saat ini DPRD Provinsi Bengkulu juga tengah membahas tentang Raperda RTRW yang didalamnya juga dicantumkan terkait perlindungan terhadap wilayah lindung di Provinsi Bengkulu.
"Sekarang lagi dibahas Raperda RTRW dan disitu juga kita masukkan apa yang disebut dengan wilayah lindung. Tapi lagi-lagi, Perda apapun, sebagus apapun kalau penegakannya menggunakan cara-cara karet ya percuma, sehingga dalam hal ini harus seiring sejalan antara peraturan dan penegakan aturan itu sendiri juga harus tegas," demikian Usin. (AM)