PedomanBengkulu.com, Lebong - Dalam acara coffee morning yang dilaksanakan Dinas Sosial Kabupaten Lebong Selasa (13/09/2022) pagi. Selain acara silaturahmi, juga dilaksanakan penyerahan bantuan sosial langsung oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, kepada penyandang disabilitas yakni sepeda motor roda tiga sebanyak 2 unit. Kemudian bantuan sejumlah Kursi Roda, sembako dan peralatan bagi para lanjut usia (Lansia).
Selain penyerahan bantuan sosial, acara tersebut juga menjadi media sosialisasi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 9 tahun 2022, terkait penyaluran corporate social responsibility (CSR) perusahaan dibawah naungan Dinas Sosial. Dimana Permensos 9 Tahun 2020 tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian pelaku investasi ataupun perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong, dapat bersama-sama Pemkab Lebong membantu kehidupan masyarakat khususnya dalam penyaluran CSR-nya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lebong Kopli Ansori menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dinas Sosial Lebong, yanh telah memperjuangkan bantuan sosial dari Kementerian untuk disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Lebong.
"Pertama, Terima kasih kepada Dinsos yang sudah ikut memperhatikan masyarakat Kabupaten Lebong, dengan program-program yang sifatnya menyentuh langsung ke kemasyarakat. Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan bantuan sosial, seperti bantuan untuk lansia, kursi roda dan ada Sepeda Motor roda tiga bagi penyandang disabilitas yang punya aktifitas usaha," ungkap Bupati Kopli usai acara.
Dilanjutkan Kopli, kedepan dirinya meminta Dinas Sosial Lebong, untuk terus meningkatkan jumlah bantuan sosial, yang bisa diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Ini adalah bentuk bantuan dorongan dari kita bagi masyarakat, Insyah Allah kedepannya masih ada bantuan 3 sepeda motor Roda tiga yang akan kita bagikan kepada masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Plt Kadis Sosial Lebong Puji Warno menyebutkan, selain bantuan sosial dari Kemensos RI, pihaknya juga akan mengkoordinir penyaluran CSR dari sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong, agar tepat sasaran. Sesuai dengan Permensos nomor 9 tahun 2022, bahwa penyaluran dana CSR atau tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, sesuai aturan terbaru tersebut memang dibawah naungan Dinas Sosial.
"Untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Lebong yang bahagia dan sejahtera, pastinya kamk akan terus mengupayakan penyaluran bantuan sosial seperti ini, baik itu bantuan sosial bagi penyandang disabilitas maupun para Lansia," singkatnya.
Berdasarkan pantauan PedomanBengkulu.com, selain Bupati Lebong Kopli Ansori, juga dapat hadir Sekda Lebong Mustarani Abidin beserta sejumlah Kepala OPD, Camat, Plt Kadis Sosial beserta jajaran dan pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong.[spy]