Herawansyah Resmi Dilaporkan Dugaan Laporan Palsu dan Pemberitaan Bohong
PedomanBengkulu.com - Herawansyah, mantan Kepala Dinas PU Seluma sekaligus Mantan Napi Tipikor dan tersangka penipuan dilaporkan ke Polda Bengkulu atas kasus dugaan laporan palsu dan pemberitaan bohong oleh Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bengkulu Benni Hidayat, SH, Selasa (20/9/2022).
Saat melapor, Benni Hidayat didampingi 4 orang pengacara yaitu, Ilham Patahillah, SH.MH, CMe, C.NSP lalu, Rizal, SH dan Alam Sahri, SH serta Rokhimam Sudaryanto, SH.
Kuasa Hukum Benni Hidayat, yakni Ilham Patahillah, SH.MH, CMe menjelaskan, laporan yang sampaikan kliennya tersebut berawal dari pelapor pada Bulan Desember 2021 lalu dilaporkan oleh terlapor ke Polres Bengkulu atas dugaan pengancaman. Setelah Polres Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap laporan Herawansyah, Polisi tidak menemukan unsur pidana sehingga laporan Herawansyah dihentikan penyelidikannya.
"Artinya, laporan pengancaman yang dilaporkan dan didengungkan di sejumlah media oleh Herawansyah tidaklah benar, karena dihentikan penyelidikannya. Oleh sebab itu, kita laporkan dugaan laporan palsu/pemberitaan bohong," ungkap Ilham.
Ilham menyatakan, pihaknya selaku Kuasa Hukum dan Ketua DPD KAI Bengkulu dan anggota Advokat KAI siap mengawal dan membela Benni selaku Ketua KAI Kota Bengkulu.
"Laporan dimaksud setelah kami koordinasi dengan klien kita Benni selaku Advokat KAI dan meminta masukan serta saran juga dari DPP Pusat Pak Presiden KAI Erman Umar, sehingga hari ini kita dampingi pelapor ke Polda Bengkulu," terang Ilham.
Ilham berharap Polda Bengkulu dapat segera menindaklajutinya atas dugaan yang dilakukan terlapor dan / atau orang lain yang turut membuat berita bohong dimaksud, agar diproses hukum agar marwah Advokat jangan dipandang sebelah mata.
"Bagaimana pun secara organisasi advokat di kami, Organisasi KAI, apabila ada persoalan hukum bagi anggota yang dianggap perlu dan benar harus di bela haknya demi mendapatkan keadilan, baik dari DPD dan DPP selalu memberi bantuan hukum apabila hal itu dianggap perlu apalagi dijadikan korban suatu tindak pidana," demikian Ilham menegaskan. (Bay)