PedomanBengkulu.com, Lebong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong akan memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) khususnya di 7 kecamatan, yang belum memenuhi kouta keterwakilan perempuan 30 persen. Adapun ketujuh kecamatan yang jumlah pendaftar keterwakilan perempuannya belum mencapai minimal 30 persen, meliputi Kecamatan Bingin Kuning, Lebong Selatan, Lebong Utara, Pinang Belapis, Rimbo Pengadang, Topos dan Tubei.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi tim pokja penerimaan berkas, pelamar dari 7 kecamatan tersebut, belum memenuhi kuota 30 persen pelamar perempuan," ungkap Ketua Bawaslu Lebong sekaligus Ketua Divisi SDM, Jefriyanto kepada PedomanBengkulu.com Kamis (29/09/2022) siang.
Ditambahkan Jefriyanto, setelah dilaksanakannya masa pendaftaran calon Panwascam, sejak tanggal 21 - 27 september 2022. Jumlah pendaftar calon Panwascam se-Kabupaten Lebong berjumlah 259 orang. Dengan rincian laki-laki 183 dan Perempuan 76. Jumlah pendaftar ini tersebar di 12 kecamatan dengan jumlah bervariasi di setiap kecamatan.
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilu serentak tahun 2024, lanjut Jefriyanto, berpedoman dengan yang disampaikan Bawaslu RI. Dalam pedoman tersebut menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Apabila, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan. Selanjutnya, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan. Terakhir, jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dalam satu kecamatan.
"Bawaslu akan mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran khusus untuk 7 kecamatan secara resmi pada 1 Oktober 2022. Adapun masa perpanjangan pendaftaran itu selama 7 hari terhitung 2 hingga 8 Oktober 2022. Dengan syarat pendaftaran yang sama dengan sebelumnya," pungkasnya.[spy]