PedomanBengkulu.com, Jakarta - Untuk memaksimalkan sejumlah potensi yang dimiliki Kabupaten Lebong, serta sebagai langkah mendorong percepatan kemajuan daerah. Kamis (22/09/2022),
Bupati Lebong Kopli Ansori atasnama Pemkab Lebong menandatangani nota kesepakatan sinergi, bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia diwakili Yopi selaku Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Lebong Kopli Ansori didampingi Sekda Lebong Mustarani Abidin, Asisten dan Staf Ahli, serta sejumlah Kepala OPD.
Bupati Lebong Kopli Ansori dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dan kesempatan yang diberikan pihak BRIN, apalagi acara penandatanganan nota kesepakatan sinergi antara Pemkab Lebong dengan BRIN, merupakan salah satu acara yang sangat penting, untuk menyongsong pembangunan Kabupaten Lebong kedepan yang lebih maju dan sejahtera.
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemkab Lebong yang tercantum dalam dokumen RPJMD Kabupaten Lebong tahun 2021-2026, serta selaras dengan program unggulan daerah. Dilanjutkan Bupati Kopli, maka sangat dibutuhkan sebuah dukungan hasil kajian dan riset yang dapat dimanfaatkan dan diterapkan oleh Pemkab Lebong.
"Kajian dan Riset yang dihasilkan BRIN RI akan dijadikan sebuah rencana pengembangan daerah kabupaten, dalam rangka memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh daerah, untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan pembangunan. Sesuai dengan visi misi kami, terwujudnya masyarakat yang bahagia dan sejahtera," ungkapnya.
Ditambahkan Kopli, dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan sinergi antara BRIN dengan Pemkab Lebong, diharapkan dapat menjadi awal yang baik dalam upaya menjalin kerjasama pembangunan dengan BRIN. Bahkan pihaknya sangat berharap BRIN berkenan membantu Kabupaten Lebong dalam upaya peningkatan kualitas dan produktifitas sektor pertanian, implementasi dan alih teknologi tepat guna untuk pengembangan produk unggulan lokal dan adanya rumusan suatu strategi untuk dapat merubah pola pikir masyarakat serta pengelolaan sumber daya alam baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui melalui penerapan teknologi ramah lingkungan.
"Melalui kerjasama Pemkab Lebong dengan BRIN, diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah. Begitu pun saya tekankan kepada seluruh kepala OPD (Pemkab Lebong,red) untuk dapat berperan aktif melakukan koordinasi dan komunikasi untuk pelaksanaan kerjasama yang sudah dibangun," pungkasnya
Berdasarkan data yang dirangkum PedomanBengkulu.com, maksud dari Nota kesepakatan sinergi ini, sebagai pedoman bagi BRIN RI dan Pemkab Lebong, untuk melaksanakan kegiatan pengembangan pembangunan daerah di Kabupaten Lebong. Kemudian adanya Nota Kesepakatan Sinergi tersebut, bertujuan untuk mensinergikan sumber daya dan kompetensi yang dimiliki oleh pihak BRIN dan Pemkab Lebong, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing untuk berkontribusi dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Sementara untuk ruang lingkup Nota Kesepakatan Sinergi ini meliputi, pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Lebong. Kemudian, pengembangan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SDM IPTEK), Pelaksanaan bimbingan teknis, sosialisasi, edukasi, dan supervisi, Pertukaran data dan informasi dan Penggunaan bersama sarana dan prasarana yang dimiliki kedua belah pihak, sesuai dengan ruang lingkup nota kesepakatan sinergi ini.
Selanjutnya pihak BRIN juga mempunyai tugas dan tanggung jawab, diantaranya mengembangkan dan mengaplikasikan IPTEK di Kabupaten Lebong dalam berbagai bidang. Mulai dari sektor pertanian,
melalui peningkatan kualitas dan produktifitas sektor pertanian Kabupaten Lebong dengan menerapkan teknologi tepat guna bidang pertanian guna optimalisasi musim tanam dua hingga tiga kali dalam setahun. Kemudian implementasi dan alih teknologi tepat guna untuk pengembangan produk unggulan lokal melalui pelatihan, pendampingan, dan penyediaan sarana dan prasarana untuk pendukung.
Kemudian adanya rumusan strategi untuk dapat merubah pola pikir masyarakat agar kembali memiliki rasa optimis, dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan keluar dari belenggu kemiskinan.
Mengelola sumber daya alam, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung, salah satunya yaitu dengan melakukan pengelolaan potensi sumber daya mineral di Kabupaten Lebong. Secara bersama-sama melakukan penyusunan dan menyiapkan rencana kegiatan sebagai rujukan pelaksanaan Pengembangan Pembangunan di Kabupaten Lebong. Serta memberikan akses pemanfaatan fasilitas dan SDM BRIN dalam pelaksanaan riset dan inovasi di Kabupaten Lebong.
Sedangkan dari Pemkab Lebong, dimulai dengan mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan kajian dan riset. Mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengembangan pembangunan di Kabupaten Lebong.
Kemudian secara bersama Pemkab Lebong dan BRIN akan melakukan penyusunan dan menyiapkan rencana kegiatan, sebagai rujukan pelaksanaan pengembangan pembangunan di Kabupaten Lebong. Dan terakhir mengalokasikan anggaran terhadap pelaksanaan Pengembangan Pembangunan di Kabupaten Lebong. [spy]