Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Perkara Benni Vs Herawansyah Jadi Atensi Pengacara RR Kasus Sambo: Laporan Balik Harus Ditindaklanjuti


PedomanBengkulu.com - Laporan dugaan pengancaman yang dilaporkan Herawansyah. dengan terlapor Benni Hidayat, SH salah satu Advokat Bengkulu penyelidikannya telah dihentikan oleh penyidik Polres Bengkulu lantaran tidak ditemukan tindak pidananya.

Diketahui, sebelum Polres menghentikan penyelidikan laporan tersebut, Benni Hidayat telah melaporkan balik Herawansyah atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Bengkulu kala itu.

Pasca laporan pengancaman dihentikan penyelidikannya, nampaknya akan menjadi langkah awal penyidik Polda Bengkulu menindaklanjuti laporan balik dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Benni Hidayat dengan terlapor Herawansyah. 

Ternyata, persoalan ini mendapat perhatian serius atau jadi atensi Presiden KAI Pusat, Erman Umar, yang meminta Polda Bengkulu menindaklanjuti laporan balik Benni Hidayat yang merupakan Ketua KAI Kota Bengkulu. 

"Kita mendorong Polda Bengkulu yang menangani laporan balik tersebut untuk segera melakukan proses hukumnya," kata Erman Umar, Senin (19/9/2022).

Erman Umar yang saat ini menjadi Ketua Tim Pengacara Bripka Ricky Rizal alias RR dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini, berharap Polda Bengkulu harus menindaklanjuti laporan balik Benni Hidayat, karena menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk memberi pelajaran agar masyarakat tidak gampang melaporkan pidana seorang Advokat.

"Advokat merupakan bagian dari penegak hukum. Jika Advokat sebegitu gampangnya dilaporkan, nilai Advokat sebagai bagian dari penegak hukum menjadi jatuh. Laporan balik saudara Benni kita dorong harus ditindaklanjuti sesegera mungkin, sehingga diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun pembelajaran bagi masyarakat," jelas Erman Umar. 

Erman Umar meyakini bahwa Polda Bengkulu sangat profesional dalam menangani setiap laporan. Erman Umar mengungkapkan bahwa, penghentian penyelidikan Polres Bengkulu artinya, apa yang dituduhkan kepada Benni tidaklah benar. 

"Kesimpulan penyidik Polres Bengkulu menghentikan laporan itu sudah tepat. Saya memonitor laporan pengancaman itu dari awal dan memang tidak ada peristiwa tindak pidananya. Apabila laporan itu kemaren tidak dihentikan, maka patut diduga ada unsur dipaksakan jika melihat dari runtutan perkaranya. Nah sekarang tinggal kita menunggu tindaklanjut dari laporan balik saudara Benni di Polda Bengkulu dan kita KAI Pusat akan mengawalnya" demikian Erman Umar. (Bay)