Senator Riri Damayanti John Latief |
PedomanBengkulu.com, Jakarta - Pemerintah memberikan kesempatan kepada para peternak untuk mengusulkan bantuan jika hewan ternaknya mati karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengusulan bantuan seperti surat keterangan dari dokter hewan atau pejabat otoritas peternakan setempat dan lain sebagainya.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, dalam pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, ia mendapat laporan Bengkulu merupakan salah satu provinsi dengan temuan PMK yang cukup tinggi hingga mencapai lebih dari puluhan ribu kasus.
"Belum lama ini saya terima catatan terbanyak di Mukomuko, lalu berturut-turut Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Kaur dan Kota Bengkulu. Sedangkan di Lebong, Kepahiang dan Rejang Lebong tidak ada kasus aktif. Mungkin saja data ini sudah berubah, tapi intinya di Bengkulu kasus PMK cukup tinggi," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Selasa (27/9/2022).
Kepada pemerintah, Dewan Penasehat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Bengkulu ini berharap persyaratan yang terlalu birokratis dalam mengakses bantuan untuk peternak yang hewan ternaknya mati karena Penyakit Mulut dan Kuku dapat disederhanakan.
"Kalau terlalu banyak syarat akan membuat peternak kesulitan untuk mengakses bantuan tersebut. Hendaknya persyaratan ini dibuat sesederhana mungkin sehingga seluruh peternak yang hewannya jelas dan benar mati karena PMK dapat memperoleh bantuan tanpa terkecuali," papar Hj Riri Damayanti John Latief.
Wakil Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, data yang ia peroleh, dari sekira 60 ekor lebih hewan ternak di Bengkulu yang mati akibat terjangkit PMK baru 14 peternak yang melaporkan dan melengkapi persyaratan ke pihak kementerian untuk mendapatkan bantuan.
"Sementara dalam pantauan di lapangan, hingga pertengahan September 2022 ini masih terdapat sekira 1.343 ekor dari total jumlah 10.310 kasus PMK di Provinsi Bengkulu. Mudah-mudahan yang terkena PMK ini tidak sampai mati, tapi kalau sampai mati jangan sampai tidak dapat bantuan," tandas Hj Riri Damayanti John Latief.
Pun demikian, Dewan Pembina Karang Taruna Provinsi Bengkulu berharap agar seluruh peternak dapat mengendalikan hewan ternaknya agar tidak berkeliaran di jalan umum sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Saya setuju yang melepasliarkan hewan ternaknya diberi sanksi tegas. Sebab, hal ini bukan hanya telah banyak menimbulkan kecelakaan lalu lintas, namun juga menyulitkan pemerintah untuk melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak yang dilepasliarkan," demikian Hj Riri Damayanti John Latief. [Muhammad Qolbi]