PedomanBengkulu.com, Jakarta - Pemerintah perlu melakukan pengawasan secara intensif di seluruh kawasan hutan se-Provinsi Bengkulu yang ditebang dengan skala besar untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan karena jelas mengindikasikan perbuatan melawan hukum.
Demikian permintaan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengenai pembahasan terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang (UU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, belum lama ini.
"Ada kehidupan satwa yang terancam punah lantaran hektare demi hektare hutan di sejumlah kawasan digunduli untuk dijadikan perkebunan. Bahkan penggundulan ini sudah mencapai ratusan hektare. Sudah dilaporkan, tapi tindakan terhadap pelaku terkesan lambat," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Jumat (30/9/2022).
Sebab lemahnya pengawasan dari aparat berwenang, Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kepahiang ini melanjutkan, berbagai praktif ilegal penggundulan hutan bukan hanya terus berlangsung, namun hingga menjadi praktik jual beli lahan kawasan hutan.
"Kalau yang kecil-kecil di kawasan TNKS (Taman Nasional Kerinci Sebelat) mungkin bisa dimaklumi, karena ini rakyat biasa yang butuh makan dan mencukupi keperluan sehari-hari, tapi kalau sampai ratusan hektare, ini harus dicegah dengan sungguh-sungguh. Jangan tunggu sampai Allah subhanahu wa ta'ala marah dan menimpakan bencana besar," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.
Alumni Psikologi Universitas Indonesia ini memberikan apresiasi atas upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu yang tengah melakukan penataan kepatuhan pengelolaan hutan sehingga ada sejumlah perusahaan yang berada dalam basis habitat Gajah Sumatera akan melepas sekira 6 ribu hektare untuk diusulkan menjadi kawasan Suaka Margasatwa.
"Semoga upaya ini Allah mudahkan. Saya minta kepada instansi vertikal pemangku wilayah TWA Seblat dapat memberikan dukungan yang diperlukan dan percepatan agar upaya tersebut bisa segera terealisasi. Hal yang semacam ini perlu dilakukan bukan hanya di Bengkulu, tapi juga di seluruh kawasan hutan di Indonesia," tandas Hj Riri Damayanti John Latief.
Dewan Penasehat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Bengkulu ini menambahkan, seluruh jajaran pemerintahan serta perusahaan-perusahaan perlu mendengar aspirasi yang disampaikan masyarakat sebelum melakukan aktivitas ekonomi di sebuah wilayah.
"Saya prihatin atas berbagai konflik yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat. Kadang pemerintah berdiri di pihak masyarakat, tapi seakan-akan ada kekuatan yang tak terlihat sehingga masyarakat tetap tertindas. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi tambang atau kebun yang merusak kawasan cagar alam dan merugikan rakyat," demikian Hj Riri Damayanti John Latief. [**]