PedomanBengkulu.com, Lebong - Seperti diketahui bersama, saat ini genderang perang terhadap aneka jenis perjudian, baik secara online maupun offline sedang gencar dilaksanakan Polri. Bahkan menjadi atensi khusus pihak Kepolisian Kapolri Jenderal Sigit Listyanto, untuk dilaksanakan seluruh jajaran Polda, Polres dan Polsek. Hal itu disampaikan Bripka Abdul Alamsyah, selaku Anggota Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas) Polsek Lebong Tengah. Saat menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat Desa Lemeupit Kecamatan Lebong Sakti, tentang bahaya perjudian dan ancaman hukuman bagi pelaku perjudian, Kamis (1/9/2022) pagi.
"Sesuai arahan pimpinan, saya selaku anggota Babinkamtibmas, ingin masyarakat desa binaan saya, ikut memerangi dan mengantisipasi adanya praktek-praktek perjudian," ungkap Bripka Abdul.
Dilanjutkan Abdul, untuk praktek perjudian itu bisa dikenakan Pasal 303 KUHP Pidana, yang mengatur hukuman praktek perjudian, baik online maupun offline, bisa dikenakan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Terlebih saat ini ada atensi kapolri untuk terus memberangus perjudian. Apalagi sekarang ini banyaknya masyarakat yang sudah ditangkap karena terlibat judi toto gelap (Togel).
"Bagi yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 10 tahun kurungan penjara. Untuk itu, saya menghimbau masyarakat menjauhi aneka jenis perjudian, agar lingkungan kita tetap aman, damai dan kondusif," pungkasnya. [spy]